Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wajib Pilah Sampah di Makassar, WALHI Sulsel Minta Edukasi Dimatangkan

Kota Makassar
Wajib Pilah Sampah di Makassar, WALHI Sulsel Minta Edukasi Dimatangkan
Ilustrasi pilah sampah. IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • WALHI Sulsel mengapresiasi kewajiban pemilahan sampah di Makassar mulai 1 Agustus 2026, tetapi menekankan kesiapan sistem, sosialisasi, dan perlindungan warga terdampak.
  • WALHI meminta Pemkot transparan soal kaitan pemilahan dengan proyek PSEL serta menyiapkan kompensasi bagi warga jika sampah pilahan menjadi bahan baku listrik.
  • Penghentian open dumping di TPA Tamangapa dinilai mendesak, namun transisi harus menjaga mata pencaharian warga; WALHI mengusulkan edukator pengolahan sampah di setiap RT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan menjadikan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Meski demikian, WALHI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi dibarengi dengan kesiapan sistem, sosialisasi yang memadai, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, menilai kebijakan pemilahan sampah merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membangun budaya pengelolaan sampah sejak dari tingkat rumah tangga.

"Program pilah sampah yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Makassar per 1 Agustus 2026 patut diapresiasi sebagai program yang baik. Dengan program itu, rakyat kota ini akan teredukasi dalam menangani sampahnya sendiri. Dengan program itu pula, budaya bersih lingkungan akan ditumbuhkan Pemkot Makassar," kata Rahmat kepada IDN Times, Jumat (31/7/2026).

1. WALHI pertanyakan kaitan kebijakan dengan proyek PSEL

Antrean truk pengangkut sampah tertahan di depan akses masuk kawasan TPA Tamangapa Antang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Antrean truk pengangkut sampah yang tertahan di depan jalan masuk kawasan TPA Tamangapa Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/8/2023). IDN Times/Ashrawi Muin

Di balik dukungannya, WALHI meminta Pemkot Makassar menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan pemilahan sampah berkaitan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurut Rahmat, jika sampah hasil pemilahan nantinya menjadi bahan bakar pembangkit listrik, pemerintah perlu menjelaskan manfaat yang akan diterima masyarakat.

"Apakah program pilah sampah itu berkait dengan rencana proyek PSEL yang hendak dibangun pemerintah yang kerjasama PT Sarana Utama Synergy (PT. SUS)? Pertanyaan ini harus dijawab dengan jujur oleh Pemkot Makassar," katanya.

Dia menilai masyarakat berpotensi menjadi pemasok utama bahan baku pembangkit listrik melalui sampah yang mereka pilah. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan skema kompensasi sebagai bentuk keadilan, misalnya melalui insentif atau manfaat ekonomi lainnya.

"Proyek PSEL itu saat dioperasikan akan mengandalkan sampah sebagai sumber listrik. Sampah-sampah di kota ini akan dibakar untuk menghasilkan listrik. Listrik itu akan dijual ke PLN, lalu PLN menjual listriknya ke masyarakat," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, jika demikian, program pilah sampah yang dijalankan Pemkot Makassar bertujuan untuk menyukseskan proyek listrik PSEL. Dia menilai masyarakat Kota Makassar akan menjadi pemasok bahan dasar bagi pembangkit listrik tersebut.

"Pertanyaannya, apakah warga Makassar akan mendapat kompensasi seperti diskon pembayaran listrik tiap bulan ataukah ada kompensasi lain? Kompensasi itu harus dipahami sebagai kerangka keadilan," katanya.

2. Penghentian open dumping dinilai mendesak tetapi transisi harus adil

Area TPA Antang di Makassar dibenahi dengan metode cover soil untuk transisi menuju sanitary landfill.
Pembenahan TPA Antang di Kota Makassar menggunakan metode cover soil sebagai bagian dari transisi sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill. (Dok. Pemkot Makassar)

WALHI juga menilai penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa memang menjadi kebutuhan mendesak dari sisi lingkungan. Namun, proses peralihannya tidak boleh mengabaikan warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sekitar TPA.

"Jangan sampai perubahan sistem pengelolaan sampah justru menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tanpa menyediakan alternatif ekonomi yang layak," kata Rahmat.

Menurutnya, pemerintah perlu menyerap aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang baru dapat berjalan secara adil.

3. Sosialisasi dinilai terlalu singkat sehingga edukasi perlu diperkuat

Ilustrasi tempat sampah berwarna kuning dengan simbol daur ulang sebagai wadah pembuangan sampah di area publik.
Ilustrasi tempat sampah. IDN Times/Asrhawi Muin

Rahmat menilai tantangan terbesar penerapan kebijakan tersebut terletak pada proses sosialisasi yang masih terbatas. Dia mengatakan perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dibentuk hanya melalui pengumuman atau aturan yang diterapkan dalam waktu singkat.

"Salah satu tantangan pemilahan sampah ini karena pemerintah secara tiba-tiba membuat kebijakan dan prosesnya terlalu singkat, sehingga proses sosialisasinya tidak efektif," katanya.

Selain menjelaskan kewajiban memilah sampah, menurut Rahmat, edukasi juga harus menunjukkan manfaat nyata yang bisa diperoleh masyarakat. Dengan begitu, beban perubahan perilaku tidak sepenuhnya dibebankan kepada warga.

"Jadi, jangan seluruh beban perubahan perilaku dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus menunjukkan bahwa sistem di belakang masyarakat benar-benar siap," katanya.

4. WALHI usul setiap RT memiliki tenaga edukator sampah

Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi pilah sampah. (IDN Times/Yuko Utami)

Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, WALHI mengusulkan agar pemerintah menempatkan tenaga edukator di setiap RT. Mereka diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi mengenai pemilahan sampah, tetapi juga mengajarkan keterampilan mengolah sampah organik maupun anorganik.

"Tiap RT harus ada tenaga edukator yang punya keahlian dalam pengolahan sampah. Fungsi edukasi itu menanamkan kultur bersih lingkungan dan transfer keterampilan dalam pengelolaan sampah," kata Rahmat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More