Pria di Makassar Perkosa Pacarnya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Polres Pelabuhan Makassar menangkap PR (26), yang diduga memperkosa dan menganiaya pacarnya, AN (21), di sebuah hotel kawasan Jalan Buru, Makassar, setelah korban melapor.
- Menurut polisi, PR diduga membawa korban ke hotel setelah cemburu karena korban berkomunikasi dengan laki-laki lain. Ia juga diduga merekam kejadian dan mengirim videonya kepada orang tua korban.
- Penyidik mengamankan hasil visum, flashdisk rekaman, telepon genggam, dan pakaian korban. PR dijerat UU TPKS serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Makassar, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, menangkap seorang pria berinisial PR (26) setelah diduga memperkosa dan menganiaya seorang mahasiswi berinisial AN (21). Korban diperkosa di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Tak hanya memperkosa, pelaku juga diduga sengaja merekam aksi bejatnya menggunakan telepon genggam milik korban, kemudian mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Pelabuhan Makassar.
1. Kasus terungkap setelah korban melapor

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan mengatakan, terduga pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih, PR cemburu buta hanya karena korban diduga chat dengan laki-laki lain sehingga pelaku gelap mata dan nekat memperkosa korban.
"Korban diduga dipaksa masuk ke dalam kamar hotel dan mengalami dugaan kekerasan seksual, Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar," ucap Setiawan dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
2. Modus pelaku ajak korban ke hotel

Terduga pelaku diringkus di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi selanjutnya membawa PR ke Mapolres Pelabuhan Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menjemput korban dari rumahnya setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban keluar. Namun, korban kemudian dibawa menuju sebuah hotel di Jalan Buru.
"Saat berada di area lobi hotel, korban diduga mengalami penganiayaan yang sempat dilerai oleh resepsionis hotel," ujarnya.
3. Terancam 12 tahun penjara

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

















