Bawaslu Sulsel Gandeng 5 Organisasi Disabilitas, Dorong Pemilu Lebih Inklusif

- Bawaslu Sulsel menandatangani MoU dengan lima organisasi disabilitas di Makassar untuk memperkuat pemilu inklusif, bebas diskriminasi, dan membuka komunikasi berkelanjutan.
- Bawaslu mengakui akses serta fasilitas pemilu dan pilkada bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya setara, sehingga membutuhkan evaluasi dan kebijakan yang lebih ramah.
- Organisasi disabilitas mendorong partisipasi bermakna dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan pengawasan, disertai TPS aksesibel, pendataan akurat, serta tindak lanjut konkret dari MoU.
Makassar, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggandeng lima organisasi penyandang disabilitas untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan bebas diskriminasi. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama ini diharapkan menjadi ruang komunikasi berkelanjutan antara penyelenggara pemilu dan penyandang disabilitas. Bawaslu ingin memperoleh masukan langsung mengenai berbagai hambatan yang masih dihadapi kelompok disabilitas, sekaligus merumuskan langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan pengalaman penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam memastikan hak politik seluruh warga negara dapat dipenuhi secara setara. Karena itu, Bawaslu perlu mendengar langsung kebutuhan dan persoalan yang dihadapi kelompok disabilitas selama proses pemilu.
"Kami ingin berdiskusi tentang kira-kira hal-hal apa yang harus kami dapatkan informasi terkait dengan keterlibatan Bapak, Ibu sekalian dari organisasi difabel," kata Mardiana dalam keterangan yang dikutip, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, penyandang disabilitas tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai pemilih. Mereka juga perlu diberikan kesempatan untuk terlibat sebagai bagian dari penyelenggara maupun pengawas pemilu.
"Jadi tidak lagi sebagai pemilih, tapi juga menjadi sama-sama kita dalam bangunan penyelenggara pengawas pemilu waktu pemilihan," ujarnya.
1. Bawaslu akui akses pemilu belum sepenuhnya setara

Mardiana mengakui masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam sejumlah pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Salah satunya berkaitan dengan akses dan fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kesetaraan.
"Di beberapa kejadian pemilu maupun pemilihan kepala daerah, kita menyadari bahwa akses dan fasilitas yang diberikan kepada sahabat-sahabat, rekan-rekan disabilitas itu belum memenuhi standar setara," katanya.
Ia berharap kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus penyusunan kebijakan yang lebih ramah bagi seluruh pemilih tanpa terkecuali.
2. Organisasi disabilitas dorong partisipasi bermakna

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Maria Un, mengatakan keterlibatan penyandang disabilitas perlu dimaknai lebih luas. Menurutnya, partisipasi tidak hanya sebatas menggunakan hak pilih, tetapi juga ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan penyelenggaraan pemilu.
"Bagaimana kemudian partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam semua proses pengambilan keputusan, proses pelaksanaan, kemudian pengawasan, itu perlu untuk kemudian menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan kepemiluan," ujarnya.
Maria juga menyoroti pentingnya aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS). Ia berharap seluruh fasilitas di TPS dirancang agar tidak menyulitkan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
"Prinsipnya adalah tidak menyulitkan kami penyandang disabilitas untuk kemudian datang mencoblos," katanya.
Selain itu, ia menilai pendataan penyandang disabilitas perlu dilakukan lebih akurat sesuai ragam disabilitas. Pendataan yang tidak tepat dapat menyebabkan kebutuhan khusus pemilih disabilitas tidak tersedia di TPS.
"Kalau perspektif petugas yang mengumpulkan data itu belum sesuai, maka yakin teman-teman banyak yang tidak akan terdata. Atau terdata, ragam disabilitasnya berbeda, sehingga kemudian TPS juga sulit untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan spesifik yang dibutuhkan oleh teman-teman penyandang disabilitas," jelasnya.
3. MoU diharapkan melahirkan langkah nyata

Perwakilan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan, Lutfi, mengapresiasi langkah Bawaslu Sulsel yang membuka ruang kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas. Namun, ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
"Harapannya setelah penandatanganan MoU ini ada sesuatu hal yang real dan konkret yang bisa kita kerjakan bersama," kata Lutfi.
Ia juga mendorong agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih maupun menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
"Nothing about us without us," tegasnya.
Adapun lima organisasi yang menandatangani nota kesepahaman bersama Bawaslu Sulsel yakni Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUA Disabilitas) Sulawesi Selatan, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), dan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan. Hasil diskusi dalam forum tersebut akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memahami kebutuhan penyandang disabilitas sekaligus menyusun langkah perbaikan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif.


















