Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Anggota NFRPB Tolak Dakwaan Makar, Ngaku Hanya Jalankan Perintah

Empat terdakwaEmpat terdakwa anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang terjerat kasus makar jalani sidang di PN Makassar, Senin (15/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Empat terdakwa anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang terjerat kasus makar jalani sidang di PN Makassar, Senin (15/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Abraham Goram Gaman menolak dakwaan makar dan menyatakan tidak pernah mengeluarkan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, suku, agama, maupun golongan tertentu.
  • Terdakwa klaim hanya menjalankan perintah Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut untuk berunding damai antara NKRI dan NFRPB dalam menyikapi konflik politik identitas di Papua Barat.
  • Abraham pertanyakan alasan hanya mereka berempat yang dipenjara, sementara ada kelompok lain dari Papua yang melakukan hal serupa namun tidak ditahan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Empat terdakwa anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang terjerat kasus makar; Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Maksi Sangkek, dan Nikson May, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di ruang Arifin A Tumpa, Senin (15/9/2025).

1. Abraham Goram Gaman Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Fakta

Empat terdakwa
Empat terdakwa anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang terjerat kasus makar jalani sidang di PN Makassar, Senin (15/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Terdakwa Abraham Goram Gaman dalam eksepsinya menyatakan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa mereka melakukan pernyataan atau ujaran untuk memisahkan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dakwaan yang menuding kami menyuarakan kebencian, permusuhan, dan juga mendiskriminasi berdasarkan ras, suku, dan golongan tidaklah benar," ucap Abraham membacakan nota keberatannya dalam persidangan.

Abraham menegaskan, mereka berempat tidak pernah mengeluarkan ujaran yang mengandung muatan kebencian ataupun permusuhan berdasarkan ras, suku, agama, maupun golongan tertentu.

"Hal ini dapat dilihat melalui bukti rekaman suara (voice) dan video yang ditampilkan pada halaman 4, 10, dan 16 alinea 2 dakwaan Jaksa Penuntut," kata Abraham.

2. Klaim Hanya Jalankan Perintah Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut

Empat terdakwa
Empat terdakwa anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang terjerat kasus makar jalani sidang di PN Makassar, Senin (15/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ia mengaku, hanya meneruskan dan melaksanakan perintah Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Prabowo Subianto.

"Perintah tersebut berisi tentang berunding damai antara NKRI dan NFRPB dalam menyikapi konflik politik identitas yang telah berlangsung di negeri Papua Barat selama 60 tahun, dan yang telah menelan lebih dari ratusan ribu korban jiwa rakyat yang tak bersalah," tuturnya.

Abraham mengatakan, perintah dari Presiden NFRPB mereka sampaikan dengan cara yang damai dan bermartabat.

Pernyataan tersebut juga telah diteruskan oleh Kepala Pemerintah Daerah di seluruh Negeri Papua Barat atau tanah Papua.

"Dalam penyampaian kami di media sosial (Facebook), kami tidak pernah mengeluarkan kata-kata atau pernyataan yang mengandung muatan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, suku, agama, atau golongan tertentu, sebagaimana didakwaankan," bebernya.

Ia mengaku hanya memberitahukan proses pengantaran surat Presiden NRFPB dan menyatakan harapan biarlah semua yang terjadi menurut kehendak yang Maha kuasa untuk mendatangkan damai sejahtera bagi semua orang di tanah Papua.

"Dan semua yang kami lakukan adalah atas perintah Presiden NFRPB, yang mulia Forkorus Yaboisembut, S.Pd. Bukan inisiatif kami sendiri," tandasnya.

3. Pertanyakan Alasan Hanya Mereka Berempat yang Dipenjara

Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025). Istimewa
Empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025). Istimewa

Lebih lanjut Abraham mengatakan bahwa bukan hanya mereka berempat yang mengantarkan surat serupa, Ada juga kelompok dari Kabupaten Sorong, serta dari wilayah Jayapura dan beberapa daerah lain di Provinsi Papua, yang melakukan hal serupa.

"Namun mengapa mereka tidak ditahan dan penjarakan seperti kami berempat, yang diperhadapkan dihadapan hakim yang mulia? Ini pernyataan kami kepada Jaksa Penuntut," ucapnya.

Abraham kembali menegaskan mereka berempat orang hanya melaksanakan perintah Presiden AFRPB, sedangkan mengenai tentang AFRPB telah diuraikan dan dijelaskan dalam beberapa dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sorong Kota.

"Diantaranya 'Road Map Resolusi Damai Papua' propsal perundingan damai dan telah tertera dalam berkas perkara. Dan kami berempat tidak terlibat di dalam proses penyusunannya," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

4 Anggota NFRPB Tolak Dakwaan Makar, Ngaku Hanya Jalankan Perintah

15 Sep 2025, 16:13 WIBNews