Kejati Sulsel Tahan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Bibit Nanas, ASN DTPHBun

- Kejati Sulsel menahan UN, ASN sekaligus mantan pejabat DTPHBun, sebagai tersangka keenam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
- UN ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti cukup, menyusul lima tersangka lain termasuk eks Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan beberapa pihak swasta.
- Tersangka UN dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi sesuai KUHP dan UU Tipikor, sementara Kejati Sulsel menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus demi penyelamatan keuangan negara.
Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial UN resmi ditahan pada Rabu (11/3/2026).
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka lain, termasuk eks Pj. Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
1. Tersangka merupakan KPA sekaligus mantan pejabat DTPHBun

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa tersangka UN merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura di DTPHBun Sulsel.
UN ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
“Tim penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan,” kata Didik dalam keterangannya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat tersangka dalam perkara tersebut.
2. Menyusul lima tersangka yang lebih dulu ditahan

Penahanan terhadap UN menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan lima tersangka lain pada Senin (9/3/2026).
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Penjabat Gubernur, serta RRS yang berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dengan penahanan UN, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi enam orang.
3. Dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi

Dalam perkara ini, tersangka UN dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dalam undang-undang yang sama.
Didik Farkhan menegaskan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut demi menyelamatkan keuangan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya.


















