Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR RI: Kami Tidak Anti Moratorium DOB, Ini Kebijakan Pemerintah Lama

DPR RI: Kami Tidak Anti Moratorium DOB, Ini Kebijakan Pemerintah Lama
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, diwawancarai usai pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa Luwu Raya saat silaturahmi di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Intinya Sih
  • Komisi II DPR RI menegaskan tidak menolak moratorium pembentukan daerah otonomi baru, karena kebijakan tersebut berasal dari pemerintah sebelumnya, bukan keputusan DPR.
  • DPR telah menyelesaikan dua rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Desartada dan Penataan Daerah, yang kini menunggu pengundangan.
  • Kedua PP tersebut akan menjadi dasar penilaian objektif terhadap usulan pembentukan daerah otonomi baru, termasuk kajian potensi ekonomi dan kemampuan keuangan wilayah terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Komisi II DPR RI menyatakan tidak menolak kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Namun, kebijakan moratorium tersebut disebut bukan berasal dari DPR, melainkan ditetapkan oleh pemerintah pada periode sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat menghadiri silaturahmi bersama kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).

Menurut Rifqinizamy, DPR tidak pernah menetapkan moratorium pemekaran daerah. Istilah tersebut muncul sebagai kebijakan pemerintah untuk menunda pembentukan wilayah baru di berbagai daerah.

"Kami sekali lagi tidak anti terhadap moratorium karena istilah moratorium itu tidak lahir dari DPR, istilah itu muncul dulu di rezim pemerintahan yang lalu," kata Rifqi. 

1. Usulan pemekaran harus disertai kajian komprehensif

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, diwawancarai usai pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa Luwu Raya saat silaturahmi di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, diwawancarai usai pertemuan dengan kepala daerah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa Luwu Raya saat silaturahmi di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). IDN Times/Asrhawi Muin

Komisi II menilai pembentukan daerah otonomi baru tidak cukup hanya didorong oleh aspirasi politik. Usulan tersebut perlu dilengkapi kajian komprehensif, termasuk potensi ekonomi daerah, kewenangan provinsi yang akan dijalankan, serta perhitungan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kajian tersebut diperlukan untuk melihat perbandingan antara biaya pembentukan daerah baru dan potensi pendapatan yang dimiliki wilayah tersebut. Dengan demikian, daerah yang dimekarkan diharapkan mampu menjalankan pemerintahan secara mandiri dan berkelanjutan.

"Nanti bisa dilihat tuh antara cost-nya dengan pendapatannya seperti apa, sehingga rasionalitasnya terjamin," kata Rifqi.

2. DPR rampungkan rancangan PP turunan UU Pemda

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertemuan tersebut, Rifqi juga menyampaikan Komisi II DPR RI telah merampungkan dua rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua regulasi yang dimaksud adalah PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.

Dia menyebut dua regulasi tersebut selama lebih dari satu dekade belum diselesaikan. Kini prosesnya tinggal menunggu penomoran dan pengundangan di tingkat pemerintah pusat.

"Kami menjelaskan bagaimana ikhtiar yang sudah kami lakukan di Komisi 2 DPR RI. Kami telah berhasil sesungguhnya merampungkan draft, dua rancangan peraturan pemerintah yang merupakan kewajiban dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," katanya.

3. Regulasi jadi pintu menilai usulan DOB

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Rifqi menjelaskan jika kedua PP tersebut telah diundangkan, maka pemerintah pusat memiliki dasar untuk menilai berbagai usulan pembentukan daerah otonomi baru. Usulan tersebut diajukan oleh sejumlah wilayah di Indonesia.

Penilaian tersebut, kata dia, harus didasarkan pada kajian objektif terkait potensi daerah dan kewenangan pemerintahan. Selain itu, kemampuan keuangan juga perlu dipertimbangkan jika wilayah tersebut menjadi daerah baru.

"Kalau penomoran itu sudah dilakukan, pengesahannya, pengundangannya, kalau dalam bahasa undang-undang, pembentukan batang tubuh perundang-undangan itu sudah selesai, maka sebetulnya kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen," kata Rifqi. 

Saat ini, banyak aspirasi masyarakat muncul terkait pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan. Namun, semua usulan tersebut terbentur moratorium pembentukan DOB yang diberlakukan sejak 2014.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More