Operasional SPPG Polrestabes Makassar Terhenti

- SPPG Polrestabes Makassar sempat dikabarkan menghentikan operasional dapur mulai 30 Juli 2026 akibat kendala pencairan dana, sehingga memicu pertanyaan tentang layanan Makan Bergizi Gratis.
- Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menegaskan tidak ada perintah penghentian operasional; transaksi dana Banper hanya ditutup sementara hingga 29 Juli untuk proses administrasi dan top up saldo.
- BGN sebelumnya menghentikan permanen 833 dapur MBG di Indonesia karena pelanggaran standar higienitas, sanitasi, dan IPAL, setelah pengelola tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat.
Makassar, IDN Times - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polrestabes Makassar dilaporkan menghentikan sementara operasional dapurnya mulai Kamis (30/7/2026). Informasi tersebut beredar melalui pesan yang ditujukan kepada pihak sekolah dan dikaitkan dengan kendala pencairan dana operasional.
Dalam pesan yang beredar, pihak yang mengatasnamakan pengelola SPPG Polrestabes Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada para guru. Operasional dapur disebut dihentikan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Terkait adanya kendala pencairan dana operasional SPPG maka dari itu kami dari pihak SPPG Polrestabes Makassar dengan berat hati menyampaikan kepada Bapak/ibu guru kalau operasional dapur terhenti sementara mulai hari Kamis 30 Juli 2026 sampai ada informasi selanjutnya mengenai operasional SPPG. Sekian dan Terimakasih," demikian isi pesan tersebut.
Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani oleh SPPG Polrestabes Makassar.
1. Kapolrestabes sebut bukan perintah menghentikan operasional

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, informasi tersebut bukan merupakan perintah untuk menghentikan operasional SPPG. Menurut dia, pemberitahuan itu berkaitan dengan proses administrasi dan keuangan menjelang penambahan dana atau top up ke Virtual Account (VA) masing-masing SPPG.
Arya menyebut terdapat instruksi untuk mengakhiri seluruh transaksi penggunaan Dana Bantuan Pemerintah (Banper) Operasional MBG paling lambat 29 Juli 2026.
"Artinya semua pengeluaran yang menggunakan dana Banper pada periode berjalan harus ditutup (cut off) sampai tanggal tersebut. Setelah tanggal itu, jangan lagi menggunakan saldo lama sampai proses perhitungan selesai," kata Arya kepada IDN Times, Kamis (30/7/2026).
2. Penutupan transaksi dilakukan untuk menghitung penggunaan dana

Arya mengatakan, proses tersebut dilakukan agar Badan Gizi Nasional (BGN) dapat mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah digunakan serta sisa anggaran yang masih tersedia di masing-masing SPPG. Mekanismenya disebut serupa dengan proses penutupan pembukuan atau closing keuangan yang dilakukan perusahaan pada akhir periode.
Dengan demikian, penghentian transaksi sementara tersebut merupakan bagian dari proses administrasi dan penyesuaian dana sebelum dilakukan pengisian kembali saldo operasional ke rekening virtual masing-masing SPPG.
"Ini sama seperti perusahaan yang melakukan closing buku bulanan. Kira - kira begitu," jelasnya.
3. Sebelumnya, BGN tutup permanen 833 dapur MBG

Sebelumnya, BGN mengumumkan telah menghentikan operasional 833 SPPG atau dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia karena dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan ratusan dapur tersebut terdiri atas 98 SPPG di wilayah Sumatra, 311 SPPG di Jawa dan Madura, serta 424 SPPG di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, hingga Papua.
"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1, wilayah Sumatra. (Sebanyak) 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (sebanyak) 424 dengan total 833," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan, SPPG yang dikenai sanksi permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Sanksi itu dijatuhkan setelah BGN menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, sanitasi, hingga tidak terpenuhinya ketentuan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut dia, pengelola dapur sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, sejumlah SPPG tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement, itu yang tidak bisa kemudian kita minta, kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspen secara permanen," pungkas Sudaryono.
















![[BREAKING] Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa, Kasus Korupsi Seragam Sekolah](https://image.idntimes.com/post/20260729/upload_7d511d13f843c44f735a6c579abb46f9_e579cc23-e08d-4599-9c4c-a65ae9e766d9.jpeg)

