Dua Kali Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Basri Kajang

- Polda Sulsel mengancam menjemput paksa Muhammad Basri alias Basri Kajang setelah ia dua kali mangkir sebagai saksi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Gowa.
- Penyidik telah mengirim dua surat panggilan ke alamat KTP Basri Kajang dan menghubungi orang terdekatnya, sembari meminta ia kooperatif memberikan keterangan.
- Basri Kajang diduga berperan dalam penawaran hingga pelaksanaan proyek seragam gratis SD-SMP senilai sekitar Rp16 miliar dan namanya dikaitkan dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Makassar, IDN Times - Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Muhammad Basri alias Om Bas atau Basri Kajang (BK).
Basri Kajang telah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar.
1. Basri Kajang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penyidik telah melayangkan dua surat panggilan kepada Basri Kajang. Surat panggilan pertama dikirim sekitar dua pekan lalu. Sementara surat panggilan kedua dilayangkan pada Rabu (29/7/2026). Namun, hingga kini Basri Kajang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kita akan lakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang ada. Makanya, kami minta kepada semua saksi yang kami panggil, termasuk saudara Basri Kajang, agar segera memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan,” kata Jufri kepada awak media usai penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Gowa, Kamis (30/7/2026).
2. Polisi minta Basri Kajang kooperatif dan segera hadir

Jufri mengatakan surat panggilan telah dikirim ke alamat yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) Basri Kajang. Penyidik juga telah berupaya menghubungi orang-orang terdekatnya.
Polda Sulsel meminta Basri Kajang bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut.
“Makanya kami kasih kesempatan dulu. Kami minta kepada Om Bas untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memberikan kesaksian,” ucap Jufri.
3. Diduga terlibat dalam proses pengadaan seragam Rp16 miliar

Basri Kajang diduga memiliki peran dalam proses penawaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.
Basri Kajang juga diketahui pernah menjadi konsultan politik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Namanya turut dikaitkan dalam sidang hak angket DPRD Gowa karena disebut memiliki hubungan dekat dengan Husniah.














![[BREAKING] Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa, Kasus Korupsi Seragam Sekolah](https://image.idntimes.com/post/20260729/upload_7d511d13f843c44f735a6c579abb46f9_e579cc23-e08d-4599-9c4c-a65ae9e766d9.jpeg)

