Satpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar
Tidak sampai di situ, Iman bahkan mengaku pihaknya tidak lagi menerima biaya operasional dari Pemkot sejak 26 Oktober 2020 lalu, yakni saat berakhirnya Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar.
"Selama ini operasional yustisi, makan minum dan operasional difasilitasi oleh BNPB Kota Makassar," kata Iman.
Hal ini tentu menjadi berat mengingat sudah ada lebih dari 100 orang anggota Satpol PP Makassar yang terpapar COVID-19. Meski begitu, Iman menegaskan pihaknya akan tetap profesional dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Tetap saja kita berbuat sebatas kemampuan tanggung jawab saya sebagai pimpinan," katanya.