Kapolrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu 13,3 Kg Senilai Rp18 Miliar

- Dua dari delapan tersangka merupakan warga Jawa Barat, ditangkap di lokasi yang berbeda.
- Modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir melalui aplikasi X (dulu Twitter).
- Kapolrestabes Makassar mengklaim berhasil menyelamatkan 78 ribu orang dari peredaran barang haram tersebut.
Makassar IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 13,3 kilogram (Kg) hasil dari operasi yang dilakukan sejak Juli-Agustus 2025.
Dari hasil operasi tersebut ditangkap delapan orang ditangkap, enam orang merupakan pengedar yakni MS, AMM, WS, ANS, AG, BF dan dua kurir yakni ARP (20) dan seorang perempuan inisial U (20).
Dua tersangka AG, BF dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
1. Dua dari delapan tersangka merupakan warga Jawa Barat

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, enam tersangka ditangkap pada tahap awal, sementara dua lainnya berinisial BF dan AG asal Jawa Barat dibekuk di sebuah perumahan elit Royal Spring di Jalan Tun Abdul Razak Gowa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan barang haram yang diamankan ini merupakan pengembangan sindikat jaringan internasional dari Cina.
"Barang bukti yang diperoleh total mencapai 13, 3 kilogram atau nilai yang ditaksir adalah kurang lebih Rp18 miliar,”
ungkap Arya di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara saat mengekspose pengungkapan kasus ini di Mapolrestabes, Jumat (22/8/2025) sore.
2. Modus operandinya melalui aplikasi X

Arya menjelaskan, modus operandi para pelaku cukup canggih dan terorganisir karena dikendalikan secara online melalui aplikasi X (dulu Twitter) mengikuti instruksi yang diberikan oleh operator.
"Dan para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa, jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face (tatap muka), tapi online," jelasnya.
3. Klaim selamatkan 78 ribu orang

Mantan Kapolres Metro Depok ini mengklaim bahwa dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari peredaran barang haram tersebut.
"Apabila barang ini tidak jadi beredar, ini menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang dan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp624 miliar," bebernya.
Arya menambahkan, para tersangka ini dijerat pasal berlapis. Polisi memastikan akan memproses para pelaku berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Narkotika.
"Pasal yang dilanggar, pasal 114 dan 112, juga 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," tandasnya.