Sengketa Lahan Tanjung Bunga, PT Hadji Kalla Klaim Punya Dokumen Sah

- PT Hadji Kalla klaim memiliki dokumen sah atas lahan seluas 164.151 meter persegi sejak 1993.
- Perusahaan mengalami gangguan dari PT GMTD yang juga mengklaim lahan tersebut, sehingga mengajukan permohonan untuk membatalkan/tunda eksekusi.
- Kasus ini berbeda dengan kasus tukar-menukar lahan antara PT Hadji Kalla dan GMTD yang sedang diselidiki Polda Sulsel.
Makassar, IDN Times – PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 164.151 meter persegi atau 16,4 hektare (ha) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang kini dipersoalkan, merupakan milik sah perusahaan.
Klaim ini didukung oleh sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar serta pengakuan dari ahli waris pemilik lahan sebelumnya, keluarga besar Kareng Idjo.
1. PT Hadji Kalla klaim telah menguasai lahan tersebut sejak 1993

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, mengatakan perusahaan yang berdiri sejak 1952 itu memiliki alas hak kuat berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN pada 8 Juli 1996 dan satu akta pengalihan hak atas tanah tertanggal 10 Maret 2008. Total seluruhnya mencapai luas 164.151 meter persegi atau 16,4 hektare (ha).
“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus hingga saat ini,” ujar Azis saat konferensi pers di Wisma Kalla, Jalan Sam Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan di atas lahan tersebut berupa pematangan dan pemagaran yang direncanakan untuk pembangunan kawasan properti terintegrasi. Perolehan lahan itu dilakukan melalui transaksi jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya.
"Selain itu, BPN telah memperpanjang HGB atas lahan tersebut hingga 24 September 2036," jelasnya.
2. PT Hadji Kalla ajukan permohonan untuk membatalkan/tunda eksekusi

Namun, sejak aktivitas dimulai pada 27 September 2025, PT Hadji Kalla mengalami gangguan dari pihak yang diduga berasal dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, afiliasi Lippo Group, yang juga mengklaim lahan itu.
Menurut Azis, PT GMTD bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar atas dasar perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, meski PT Hadji Kalla tidak termasuk dalam pihak yang berperkara.
“Putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara serta ahli waris atau penerus haknya. PT Hadji Kalla bukan salah satu di antaranya,” tegas Azis.
Ia menilai rencana eksekusi terhadap lahan milik PT Hadji Kalla adalah pelanggaran hukum dan mencederai kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan ke PN Makassar untuk membatalkan atau menunda eksekusi hingga ada kejelasan hukum.
"Klien kami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan penetapan eksekusi atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada kejelasan status hukum hak atas tanah tersebut," ungkapnya.
3. Kasus ini berbeda dengan yang dilaporkan di Polda Sulsel

Sementara itu, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus tukar-menukar lahan antara PT Hadji Kalla dan GMTD yang kini diselidiki Polda Sulsel.
“Banyak yang keliru mengira kasus ini sama dengan yang di Polda. Padahal berbeda. Yang di Polda itu terkait lahan empat hektare hasil tukar-menukar dengan GMTD,” jelas Subhan.
Ia juga menekankan bahwa PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi tergugat maupun turut tergugat dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi oleh GMTD.
“Kami benar-benar independen. Tidak pernah terlibat dalam perkara apa pun. Jadi aneh kalau tiba-tiba lahan kami mau dieksekusi,” ujarnya.
4. Ahli waris klaim lahan dikuasai sejak 1940-an

Dukungan juga datang dari pihak ahli waris keluarga Kareng Idjo. Andi Idris Mangenrurung A. Idjo mengungkapkan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut sejak 1940-an, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, dan secara resmi menjualnya kepada PT Hadji Kalla pada 1993.
“Sejak dahulu hingga kini tidak pernah ada pihak lain yang menguasai lahan itu selain keluarga Idjo dan PT Hadji Kalla,” ucap Andi Idris.
Ia menegaskan, keluarga Idjo tidak pernah berperkara hukum terkait lahan tersebut dan akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang memalsukan dokumen kepemilikan.
“Kalau ada orang berperkara di atas tanah kami tanpa sepengetahuan kami, tentu kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga tersebut.


















