Kabur ke Papua, Pelaku Utama Pembunuhan Pemuda Makassar Ditangkap

- Tiga pelaku pembunuhan ditangkap di Papua Tengah setelah melarikan diri. Polisi memastikan seluruh pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum.
- Awalnya korban dikira tewas kecelakaan, namun dugaan tersebut terbantahkan setelah keluarga menemukan luka-luka tak wajar di tubuh korban.
- Korban mengalami luka tusuk di dada dan ketiak, dipicu maraknya aksi pencurian. Motif pembunuhan dipicu emosi para pelaku karena maraknya aksi pencurian di sekitar lokasi kejadian.
Makassar, IDN Times - Pelarian panjang Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke, akhirnya berhenti di ujung timur Indonesia. Buronan utama kasus pembunuhan pemuda 22 tahun di Makassar itu ditangkap polisi di Kota Timika, Papua Tengah, setelah berbulan-bulan melarikan diri dari kejaran aparat.
Ungke merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (22), yang tewas secara mengenaskan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
1. Tiga pelaku pembunuhan ditangkap.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan penangkapan pelaku dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Timika.
“Tersangka utama atas nama Renaldi Fitra Valencia Amsa alias Ungke berhasil kami amankan di Kota Timika tanpa perlawanan,” kata Arya saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Dengan tertangkapnya Ungke, polisi memastikan seluruh pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut telah ditangkap. Sebelumnya, dua tersangka lain lebih dulu ditangkap, yakni Kevin Arielson alias Kevar dan Tedi Roni Pathatan.
“Tidak ada lagi pelaku yang berkeliaran. Semua tersangka sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum,” tegas Arya.
2. Awalnya korban dikira tewas kecelakaan

Kasus ini sendiri telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Setelah ditangkap, Ungke langsung diserahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“Langsung kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Korban, Muh Rehan Ramadhan, sempat diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun dugaan tersebut terbantahkan setelah pihak keluarga menemukan luka-luka tak wajar di tubuh korban.
3. Korban mengalami luka tusuk di dada dan ketiak.

Saksi sekaligus pelapor, Fatimahartati alias Fati, mengaku menerima telepon dari keponakannya yang menyebut korban mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi bersimbah darah dan dikerumuni warga.
“Awalnya memang disebut kecelakaan. Tapi setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan,” jelas Arya.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil pemeriksaan medis menemukan luka di kepala, punggung belakang, serta luka tusuk di dada dan ketiak kanan. Keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
4. Dipicu maraknya aksi pencurian

Penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polsek Panakkukang mengungkap keterlibatan tiga pelaku dalam kasus tersebut. Ungke berperan menusuk korban menggunakan pisau ke arah dada sebelah kanan.
Sementara itu, tersangka Tedi melepaskan anak panah busur ke arah tubuh korban sebanyak dua kali, dan Kevin melempar batu beton ke bagian pundak belakang korban.
Motif pembunuhan dipicu emosi para pelaku. Mereka mengaku resah karena di sekitar lokasi kejadian kerap terjadi pencurian helm dan ayam beberapa hari sebelumnya.
“Para pelaku mengaku emosi. Tapi apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana berat,” tegas Arya.
5. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

Kevin dan Tedi lebih dahulu ditangkap, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Desember 2025. Sementara Ungke kabur dan bersembunyi di Papua Tengah hingga akhirnya terlacak di Timika.
“Kami tidak pernah menghentikan pengejaran meskipun tersangka melarikan diri ke luar daerah,” ujar Arya.
Ungke ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Makassar untuk menjalani proses hukum.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tambahnya.
6 . Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” kata Arya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengambil hukum di tangan sendiri.
“Setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang,” pungkasnya.



















