Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hari Ini Insentif Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Jam Layanan Ditambah

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Makassar, IDN TImes - Menjelang berakhirnya program insentif pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) memperpanjang jam operasional semua layanan Samsat Provinsi Sulawesi Selatan selama dua hari terakhir, yakni Kamis Jumat, 30-31 Oktober 2025. Langkah ini dimaksudkan sebagai ruang terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan rangkaian keringanan sebelum program benar-benar berakhir.

Sebelumnya program insentif ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025, yang berlaku sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025. Insentif berupa pemutihan denda hingga diskon nilai pajak kendaraan bermotor (PKB).

1. Layanan dibuka sampai pukul delapan malam

Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, dalam suratnya tertanggal, Rabu, 29 Oktober 2025, menyampaikan bahwa ada penambahan jam layanan pada hari terakhir pemberlakuan insentif. Berikut uraiannya:

  • Di hari Jumat, layanan Samsat Induk akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WITA.
  • Layanan unggulan seperti Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care dan Samsat Lorong akan dibuka pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.
  • Khusus untuk Drive Thru Samsat Pembantu Pettarani, diberlakukan “extra time” hingga pukul 20.00 WITA.
  • Bapenda juga meminta pihak Bank Sulselbar agar tetap memproses dan memvalidasi seluruh penerimaan pajak sampai akhir jam layanan yang ditetapkan.
  • Demi mempercepat pelayanan pada dua hari sibuk tersebut, Samsat Induk Makassar I (Mappanyukki) dan Samsat Pembantu Pettarani akan menambah dua petugas teller masing-masing.

2. Ini ragam insentif pajak yang sedang berlangsung

Warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Program insentif ini diluncurkan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025, efektif 29 September hingga 31 Oktober 2025. Rinciannya antara lain:

  • Pembebasan 100 persen denda PKB untuk kendaraan yang bukan unit baru.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
  • Diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas biaya BBNKB II (kepemilikan kedua dan seterusnya).

3. Cek nilai tagihan pajak via daring

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)

Melalui aplikasi Basul (Bapenda Sulsel Mobile) masyarakat dapat mengecek nilai keringanan dan melakukan pembayaran digital maupun melalui layanan Samsat. Pastikan datang ke layanan Samsat di wilayah Anda pada hari terakhir ini dengan memanfaatkan jam ekstra yang telah ditetapkan.

Kepada masyarakat, diimbau menyiiapkan dokumen kendaraan dan kelengkapan pembayaran karena kemungkinan antrean akan lebih padat mengingat banyak wajib pajak yang memanfaatkan program.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

RIC 2025 X Iklim Fest: Padukan Musik, Isu Krisis Iklim dan Budaya

31 Okt 2025, 13:49 WIBNews