Aniaya Sepupu, Mahasiswa Sinjai Dihukum Azan dan Bersihkan Masjid

- Kejadian penganiayaan terjadi saat MT dan Surya mabuk dan cekcok di jalan, menyebabkan Surya mengalami luka-luka.
- Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) yang disetujui oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi.
- Setelah RJ disetujui, MT akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan menjadi muazin selama tiga minggu tanpa transaksi apapun.
Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswa berinisial MT (23) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam kasus penganiayaan ringan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Restorative justice diberikan karena MT baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, Surya, yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
1. Awal mula penganiayaan

Kasus ini berawal pada Senin, 22 September 2025. Saat itu, MT dan Surya bersama beberapa rekan sedang menenggak minuman keras jenis ballo hingga mabuk. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 00.50 Wita, keduanya terlibat cekcok di Jalan Yahya Mathan.
Korban sempat menghentikan motornya dan melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan MT. Tak terima, MT langsung memukul wajah Surya satu kali hingga mengenai hidung, lalu memukul kepala bagian belakang dua kali dan badan bagian belakang satu kali. Akibatnya, Surya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil visum, korban menderita nyeri di kepala, hidung, lengan, dan kaki, serta terdapat luka robek, lecet, dan memar akibat hantaman benda tumpul.
2. Kejari Sinjai ajukan RJ, Kajati Sulsel setuju

Kejaksaan Negeri Sinjai mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice, karena kasus ini memenuhi syarat: ancaman pidananya di bawah lima tahun dan kedua pihak sepakat berdamai.
Ekspose perkara RJ ini diikuti secara virtual oleh Kajari Sinjai Muhammad Ridwan Bugis, Kasi Pidum, serta jajaran Kejari Sinjai pada Rabu (30/10/2025). Permohonan RJ kemudian disetujui oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati nurani, serta memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat,” ujar Didik dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (31/10/2025).
3. Bebas usai RJ, pelaku jalani sanksi sosial

Usai RJ disetujui, Didik meminta Kejari Sinjai segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka setelah kewajiban kompensasi kepada korban dipenuhi.
Kedua pihak juga menandatangani kesepakatan damai tanpa syarat dan disambut positif oleh masyarakat. MT menyatakan penyesalan mendalam serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, MT akan menjalani hukuman sanksi sosial membersihkan masjid dan menjadi muazin selama tiga minggu.
“Saya tegaskan tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Zero toleransi terhadap praktik transaksional, demi menjaga marwah kejaksaan,” tegas Didik.


















