Viral Bayar Parkir di Manado Pakai Uang Logam Ditolak, BI Sulut Tanggapi

- Pengemudi mobil adu mulut dengan penjaga parkir Mantos terkait penolakan uang logam sebagai pembayaran parkir.
- Bank Indonesia Sulut menegaskan bahwa uang logam yang masih berlaku harus diterima, dengan sanksi bagi yang menolak.
- Bank Indonesia Sulut terus sosialisasikan penggunaan uang kertas dan logam melalui ekspedisi rupiah untuk mengedukasi masyarakat tentang keabsahan uang logam sebagai alat pembayaran.
Manado, IDN Times - Di media sosial Facebook viral seorang pengemudi mobil mengeluh uang logamnya ditolak saat membayar parkir di Kawasan Bisnis Manado Town Square. Dalam video tersebut, pengemudi mobil menyebut bahwa penjaga parkir menolak membuka portal lantaran ia membayar menggunakan uang logam.
Humas Mantos, Angel, mengatakan penjaga parkir tersebut sudah membuat klarifikasi. Penjaga parkir mengaku bahwa peristiwanya tak seperti dalam video.
"Katanya ia sempat tanya ke pengemudi apakah punya uang R 2.000. Namun karena tidak ada ia membiarkan pengemudi tersebut keluar," jelasnya, Jumat (31/10/2025).
1. Ancam sebar video

Dalam video yang beredar, pengemudi roda empat terlibat adu mulut dengan penjaga parkir Mantos. Ia mengaku kaget uang receh yang ia berikan ditolak.
Padahal, ia membayar menggunakan uang logam Rp1.000 sebanyak 5 koin sesuai dengan tarif parkir. Tak hanya itu, penjaga parkir justru mengancam akan menyebar video tersebut.
"Sekarang saya mau tanya sama Anda, ini uang asli atau bukan. Oke, jadi tidak mau terima. Dia tidak mau keluarkan saya karena saya bayar dengan uang receh," tutur pengemudi mobil.
Bahkan, karena menolak pembayaran dengan uang receh, petugas parkir itu tak mau membukakan portal pintu parkir, sebelum pemilik kendaraan mengganti uangnya menjadi uang dengan nominal yang lebih besar.
2. Uang receh berlaku di seluruh Indonesia

Perwakilan Bank Indonesia Sulut pun memberikan tanggapan terkait video tersebut, Kepala BI Sulut, Joko Supratikto, menegaskan bahwa uang logam atau uang receh berlaku di seluruh Indonesia.
"Selama uang logam tersebut masih berlaku, belum ditarik dari peredaran harus diterima," ujarnya.
Ia meminta masyarakat tidak menolak pembayaran menggunakan uang logam. Jika menolak, berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ada sanksi yang akan dikenakan.
3. Terus sosialisasi

BI Sulut juga masih terus menyosialisasikan penggunaan uang kertas dan logam. Salah satunya dilakukan melalui ekspedisi rupiah yang menyentuh wilayah 3T.
"Jadi semua toko tetap harus menerima, termasuk kalau menabung di bank," tambahnya.
Joko berharap peristiwa ini sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa uang logam merupakan alat pembayaran yang sah. Sehingga, masyarakat tidak perlu malu menggunakannya untuk bertransaksi.


















