Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru SD di Makassar Perudapaksa Murid Akhirnya Ditangkap

IMG-20251004-WA0019.jpg
IPT (32) saat diintrogasi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Guru SD di Makassar ditangkap karena memperkosa muridnya sebanyak tujuh kali
  • Korban dirudapaksa di tempat les privat dan terungkap saat orangtua melihat chat mesra anaknya dengan pelaku
  • Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap IPT (32), guru sekaligus wali kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tega memperkosa anak didiknya berinisial SKA (12). Kini dia berstatus tersangka.

Tersangka yang merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diringkus di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada hari Kamis (2/10/2025).

1. Korban rudapaksa di tempat les privat

VideoCapture_20251004-104327.jpg
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers kasus pemerkosaan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan IPT melakukan tindakan persetubuhan kepada anak muridnya sebanyak tujuh kali. Perbuatan itu dilakukan di tempat les privat yang disewa oleh pelaku.

"TKP di tempat les, di sana pelaku melakukan kepada anak muridnya sejak bulan Februari, itu sampai dengan tujuh kali," ucap Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).

2. Terungkap saat orang tua korban mendapati chat mesra anaknya dengan pelaku

IMG-20251004-WA0021.jpg
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, bersama jajaran PJU saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Arya mengungkapkan pelaku kerap berkomunikasi dengan korban melalui chat di media sosial, maupun saat kegiatan les berlangsung. IPT merayu korban hingga mulai meraba bagian sensitif siswinya yang masih berusia 12 tahun.

"Kasus ini bisa terungkap karena orang tua korban melihat chat dari anaknya, panggil sayang-sayangan dengan gurunya dan chat-nya intens, sehingga dari situ diketahui ternyata awal mulanya dirayu oleh gurunya diraba-raba sampai melakukan persetubuhan dan dilakukan sampai tujuh kali," ujar Arya.

Arya menyebut pelaku sudah berkeluarga dan telah memiliki anak. Namun IPT nekat memperkosa anak didiknya karena tertarik dengan parasnya. "Pelaku tertarik dengan korban," kata Arya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

IMG-20251004-WA0020.jpg
IPT (32) saat diintrogasi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025) / Foto : Darsil Yahya

Kapolrestabes menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," Arya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Oknum guru berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya. Satu korbannya diketahui berinisial SKA (12).

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengatakan aksi bejat IPT dilakukan berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025. Mirisnya lagi, terduga pelaku melakukan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 atau saat berusia 11 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Guru SD Diduga Perkosa Siswi di Makassar Berstatus Dinonaktifkan

04 Okt 2025, 15:23 WIBNews