Makassar, IDN Times - Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan menjerat dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online di Makassar dengan pasal berlapis. Kedua tersangka itu masing-masing Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).
Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Agustinus B Pangaribuan menyebut pasal yang disangkakan keduanya adalah, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan juncto pasal 372, 378 KUHPidana.
“Ini kita pakai tiga undang-undang. Pasal berlapis, sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini,” tegas Agustinus dalam ekspos di kantornya, Jumat (6/12).