Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Palallo, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sebelumnya dia didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung [erpustakaan.
Abdul Ghafur, kuasa hukum Andi Tenri Palalo, mengonfirmasi hal ini kepada IDN Times Sulsel pada Rabu malam (3/1/2024). Ghafur menyatakan bahwa putusan tersebut adalah "onslag."
"Ada perbuatan tapi tidak ada tindak pidana (korupsi)," kata Ghafur.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, A. Tenri Palallo, yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa; Ir. Mustakim, Direktur CV Era Mustika Graha yang memenangkan tender pembangunan gedung Perpustakaan; dan Ridhana, pelaksana kegiatan atau pengguna dari CV Era Mustika Graha.