Dugaan Korupsi, Eks Kepala BP2P Sulawesi III Bakal Jadi Tersangka

- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap mantan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II.
- Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) ditargetkan rampung dalam pekan ini, setelah menerima bahan-bahan terkait kasus tersebut.
- Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaporkan kasus korupsi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyerahkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III.
Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas terkait dan saat ini tengah memprosesnya.
“Terkait dengan langkah selanjutnya, kita telah menerima bahan-bahannya. Kita akan segera tindak lanjuti. Bahkan, kami sudah konsultasi dengan Aspidsus untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Soetarmi, Selasa (27/5/2025).
Sprindik ditargetkan rampung pekan ini

Menurutnya, proses hukum akan segera dimulai. Penerbitan sprindik ditargetkan rampung dalam pekan ini.
“Secepatnya. Kita usahakan pekan ini sudah terbit. Tadi juga Irjen sudah menyebutkan inisial dan calon tersangka dari kasus ini,” ujarnya.
Kejati Sulsel kini tinggal menunggu hasil pendalaman untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi tersebut.
Irjen Kementerian PKP melapor ke Kejati Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2024 berinisial II atas dugaan korupsi.
Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, di Makassar, Selasa (27/5/2025).
"Hari ini saya menyerahkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Perumahan Sulawesi III yang dilakukan oleh berinisial II, mantan Kepala Balai periode 2022–2024," ujar Heri kepada awak media di Gedung Kejati Sulsel.