Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPT di Sulsel Bertambah 100 Ribu Lebih pada Pemilu 2019

Pixabay

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan daftar pemilih tetap 6.159.375 orang pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pemilu 2014 hanya 6.054.198 orang.

Ketua KPU Sulsel Misna Attas mengatakan meningkatnya jumlah pemilih lantaran memasukkan orang yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

 

1. Ada 22 kabupaten/kota warga tanpa e-KTP

Pixabay

Misna menyebutkan bahwa pemilih tanpa e-KTP ada di 22 kabupaten/kota. Yang nihil hanya Kabupaten Enrekang dan Sinjai. Karena itu ia berharap dinas catatan sipil setempat memikirkan hak konstituonal pemilih yang belum memiliki KTP elektronik sehingga mereka melakukan perekaman.

“Jumlah pemilih bertambah karena kami masukkan yang belum punya KTP elektronik,” ucap Misna usai rapat pleno, Rabu (12/12).

Ia berharap mereka ini sudah memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara mendatang. Karena surat keterangan tidak berlaku lagi pada 2019.

 

2. Letak geografis yang membuat masyarakat belum merekam

jangan dipakai

Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik memang ada yang belum merekam. Alasannya secara georafis mereka memang sulit untuk melakukan perekaman di kantor-kantor camat. Terbanyak yang belum memiliki KTP elektronik adalah Kabupaten Pangkep sebanyak  25.818 orang.

“Faktanya memang seperti itu, ada orang tua masuk DPT tapi tak mau keluar rumah merekam,” tutur Misna.

 

3. Sebanyak 20. 288 pemilih disabilitas

Koalisi Perempuan Indonesia Sulawesi Selatan

Misna mengungkapkan ada 20.288 pemilih disabilitas, diantaranya  disabilitas daksa 5.087, netra 4.409, rungu 4.420, mental 2.477, dan lainya 3.895. Hal ini yang diributkan namun semuanya sudah dimasukkan untuk pemilu selanjutnya.

“Yang disabilitas mental itu bukan gangguan jiwa permanen,” ujar Misna.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhidi Hariadi
EditorDhidi Hariadi
Follow Us