Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD meminta agar Andi Sudirman Sulaiman Sulaiman bisa dilantik sebelum tanggal 5 Maret 2021.
"Menyurat dan meminta supaya dilakukan pelantikan sebagai gubernur definitif," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (24/2/2022).
DPRD Sulsel ingin Andi Sudirman dilantik sebelum 5 Maret agar Sulsel bisa punya wakil gubernur. Jika pelantikannya lewat dari tanggal itu, Sudirman akan bekerja sendiri sebab menurut aturan, pengajuan wakil gubernur hanya dibolehkan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sedangkan masa jabatan Sudirman akan berakhir pada September 2023.
Saat ini Andi Sudirman berstatus Plt Gubernur Sulsel, menggantikan Nurdin Abdullah yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan gratifikasi.
