Parpol Harap Andi Sudirman Segera Jadi Gubernur Definitif

Makassar, IDN Times - Partai pengusung berharap Presiden Joko Widodo segera melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan definitif. Sudirman masih berstatus pelaksana tugas setelah Nurdin Abdullah diberhentikan tetap.
Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Sulsel, Andi Ansyari Mangkona mengatakan, molornya pengangkatan Sudirman berarti penentuan calon wakil gubernur juga akan tertunda. Padahal Sulsel idealnya dipimpin dua orang, yakni gubernur dan wakilnya.
"Kita memang mengharapkan Andi Sudirman Sulaiman segera dilantik agar ada wakil untuk membantu Gubernur, menjalankan program yang berjalan saat ini," kata Ansyari, Minggu (14/2/2022).
1. Parpol belum tentukan kandidat wakil

PDIP merupakan satu dari tiga parpol pendukung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pemilihan Gubernur Sulsel 2018. Dua partai lain adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Parpol sudah ancang-ancang mengajukan kandidat wakil gubernur, jika kelak Sudirman telah berstatus gubernur definitif. Namun menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel, M Amri Arsyid, hal itu belum tepat dibahas sekarang.
"Jadi saat ini kita mendorong dulu pak Plt definitif," ucap Amri.
Namun Amri menekankan pentingnya sebuah provinsi dipimpin oleh sepasang kepala daerah. Apalagi wilayah Sulsel cukup luas, terdiri dari 24 kabupaten/kota.
2. Siapa saja kandidat wakil gubernur?

Tiga parpol pengusung diketahui sudah mempersiapkan kadernya sebagai kandidat wakil gubernur. Mereka akan dipilih untuk mendampingi Andi Sudirman di akhir masa jabatannya.
PDIP mengajukan Andi Ansyari Mangkona yang juga anggota DPRD Sulsel sebagai calon tunggal. PKS memprioritaskan Amri Arsyid sebagai ketua DPW Sulsel. Sedangkan PAN memilih menunggu proses pengangkatan Sudirman.
3. Bisa saja Andi Sudirman tanpa wakil hingga akhir masa jabatan

Pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada 5 September 2018. Pada 5 Maret 2022, masa jabatan Sudirman tersisa 18 bulan alias satu tahun enam bulan. Jika hingga hari itu dia belum ditetapkan sebagai gubernur definitif, bisa saja Sulsel akan tanpa wakil gubernur hingga tahun 2024.
Sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan, bahwa merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, masa jabatan yang tersisa selama 18 bulan tidak bisa lagi diisi wakil.
"Kan 5 September 2023 itu masa jabatan sudah berakhir. Tidak bisa lagi mengusulkan wakil 18 bulan di masa jabatan, seperti di Soppeng kemarin," kata Idham, Rabu (1/12/2021).
Idham menyinggung jabatan Wakil Bupati Soppeng yang sempat lowong. Sebab saat itu Supriansa memutuskan mundur dari jabatan untuk mencalonkan diri pada pemilihan Anggota DPR RI.
Masa jabatan Gubernur Sulsel akan berakhir pada September 2023. Setelah itu Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat sementara hingga ada gubernur terpilih dari pemilihan kepala serentak tahun 2024.




















