Makassar, IDN Times - Upaya Pemerintah Kota Makassar mencari lahan pekuburan baru kembali menyorot isu kesesuaian tata ruang lintas daerah. Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menjelaskan proses pembelian lahan tidak bisa dijalankan secara sembarangan karena harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros sebagai daerah yang menyediakan lokasi alternatif.
Muchlis menyampaikan kawasan yang saat ini masuk peruntukan pekuburan dalam RTRW berada di Kecamatan Tompobulu. Dia menekankan posisi itu menjadi dasar pemerintah melakukan peninjauan lapangan beberapa hari terakhir.
"Tidak semua lokasi sembarang bisa dibeli, memang harus disesuaikan dengan RTRW-nya Kabupaten Maros yaitu di Kecamatan Tompobulu. Doakan semua semoga berjalan dengan baik supaya tahun 2026 Pemkot Makassar sudah menyiapkan lahan kurang lebih 20 hektare," kata Muchlis, Selasa (18/11/2025).
