Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, M Farid Wajdi mendapatkan sanksi teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP). Sanksi terkait aduan tentang seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Makassar 2020.
Selain Ketua KPU Makassar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani Hasan juga diberi sanksi serupa. Sanksi disampaikan pada sidang kode etik penyelenggara pemilu secara virtual, pada Rabu 29 Juli 2020 lalu. Farid membenarkan soal putusan itu.
"Berdasarkan putusan DKPP, tugas saya saat ini adalah melaksanakan isi putusan," kata Farid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
