Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memvonis bersalah terdakwa Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan pada Rabu (8/7/2020) siang tadi.
Risman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Namun hukuman tersebut tidak membuat Risman ditahan.
"Dia hanya perlu menjalani pengawasan agar tidak melakukan tindak pidana semasa menjalani hukuman percobaan," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa Risman Pasigai, Syahril Cakkari kepada sejumlah jurnalis usai persidangan, hari ini.