Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ditemukan 192 Hewan Kurban di Makassar Tidak Layak Potong

Ditemukan 192 Hewan Kurban di Makassar Tidak Layak Potong
ANTARA FOTO
Intinya Sih
  • Pemerintah Kota Makassar temukan 192 hewan kurban tidak layak potong jelang Idul Adha 1445 H.
  • 173 ekor sapi dan 19 ekor kambing dinyatakan tidak layak potong, sementara 923 hewan lainnya dinyatakan layak.
  • Hewan yang tidak layak potong dikarenakan belum cukup umur atau cacat, pemeriksaan dilakukan sebelum dan setelah pemotongan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menemukan 192 hewan kurban tidak layak potong jelang Idul Adha 1445 H. Ratusan hewan itu ditemukan setelah tim Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Makassar memeriksa tempat penjualan hewan kurban.

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Evi Aprialti, menyebutkan ratusan hewan kurban tidak layak potong itu ditemukan dijual oleh pedagang hewan ternak di Kota Makassar.

"Ada 192 hewan kurban tak layak dipotong sebagai hewan kurban," ujar Evi, Rabu (12/6/2024).

1. Sebanyak 923 hewan kurban layak potong

Ilustrasi hewan kurban. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Ilustrasi hewan kurban. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Dari 192 hewan kurban yang tidak layak, sebanyak 173 ekor di antaranya adalah sapi dan 19 ekor lainnya adalah kambing. Hewan-hewan ini ditemukan tim pemeriksa yang dikerahkan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, tim telah memeriksa sebanyak 1.027 ekor sapi dan 88 ekor kambing selama dua hari pemeriksaan pada Selasa 11 Juni hingga hari ini Rabu 12 Juni 2024. Dari jumlah itu, masih lebih banyak hewan kurban yang dinyatakan layak potong.

"Ada 923 layak dipotong yang tergabung dari sapi dan kambing," kata Evi.

2. Tidak layak karena belum cukup umur dan cacat

Penjualan sapi untuk kurban mulai marak di Makassar dan sekitarnya jelang hari raya Idul Adha 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Penjualan sapi untuk kurban mulai marak di Makassar dan sekitarnya jelang hari raya Idul Adha 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Evi berharap hewan kurban di Kota Makassar tidak terjangkit penyakit zoonosis atau penyakit zoonotik. Kondisi itu memungkinkan penyakit dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.

Adapun kriteria hewan yang dinyatakan tidak layak sembelih yaitu belum cukup umur. Ada pula yang cacat sehingga tim pemeriksa tidak menyarankan hewan ternak itu untuk disembelih sebagai hewan kurban.

"Belum cukup umur, usia kurban itu berumur 2 tahun ke atas. Cacat bagian tubuh, mata berair, kaki tidak lurus atau berdiri dan lain-lain," jelasnya.

3. Menggalakkan program ASUH

Penjualan sapi untuk kurban mulai marak di Makassar dan sekitarnya jelang hari raya Idul Adha 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Penjualan sapi untuk kurban mulai marak di Makassar dan sekitarnya jelang hari raya Idul Adha 2024. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Lebih lanjut, Evi mengatakan pihaknya selalu menggalakkan program ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Dia menjelaskan Aman berarti hewan tersebut aman dikonsumsi, Sehat berarti tidak terjangkit dari penyakit, Utuh berarti kondisi fisik hewan tidak cacat dan Halal berarti sesuai syariat Islam.

Setiap tim dokter, kata Evi, memeriksa hewan-hewan ternak sebelum penyembelihan atau antemortem dan pemeriksaan setelah pemotongan yaitu postmortem.

"Jadi tidak nyata secara fisik, sehingga kami melakukan pemeriksaan lagi setelah disembelih dengan istilah postmortem," kata Evi.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More