Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar membuka posko untuk layanan bantuan hukum bagi warga yang merasa dirugikan selama masa pandemik COVID-19.
Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas mengatakan, layanan pendampingan hukum diperuntukan bagi siapapun warga yang merasa terdampak kebijakan pemerintah dan aparat dalam penanganan COVID-19. Misalnya soal pendistribusian bantuan sosial hingga dugaan kriminalisasi.
"LBH Makassar sangat bersedia membela. Kepada keluarga-keluarga korban silahkan langsung mengadu ke LBH Makassar," kata Haswandy kepada IDN Times, Kamis (11/6).
