Cemburu, Motif Majikan Pasutri Perkosa dan Rekam Karyawati di Makassar

- Pasutri pemilik warung nasi kuning dituduh memerkosa dan menyiksa karyawati mereka.
- Korban dipaksa mengaku hubungan spesial dengan majikan laki-lakinya, direkam oleh istri pelaku sebagai bukti perselingkuhan.
- Pasutri tersebut dijerat pasal kekerasan seksual dan terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp300 juta.
Makassar, IDN Times - Sukarno (23) dan Sumarni (39), pasangan suami istri (pasutri) penjual nasi kuning di Kota Makasaar, hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026), sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati sendiri berinisial K (22).
1. Korban dipaksa mengaku miliki hubungan spesial dengan majikan laki-lakinya

Di hadapan awak media, pasangan pasutri tersebut tampak mengenakan masker dan pakaian berwarna oranye bertuliskan tahanan Polrestabes Makassar dengan tangan terborgol di depan. Keduanya diduga nekat melakukan pemerkosaan dan kekerasan fisik dipicu adanya kecemburuan Sumarni terhadap korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Sumarni menduga bahwa sang suami memiliki hubungan khusus dengan korban K, yang merupakan karyawati usaha nasi kuningnya. Sehingga atas dasar itulah korban diminta untuk masuk ke kamar bersama majikan laki-lakinya dan dipaksa berhubungan badan.
"Sebelumnya korban disiksa disuruh mengaku, dipukuli dulu, ditendang, lalu dilepas pakaiannya dan diminta untuk berhubungan badan, lalu direkam," ucap Arya Perdana kepada awak media.
2. Korban diperkosa dua kali dan direkam

Arya menjelaskan, aksi bejat pasutri itu dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama dan direkam oleh istri pelaku di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate. Motif sang istri merekam keduanya berhubungan badan untuk membuktikan kalau korban dan suaminya selingkuh.
"Tapi kan cara membuktikannya salah. Jadi kalau dia (pelaku) bilang, 'saya tidak mukul', itu semua sudah ada buktinya, sudah ada videonya juga, silahkan saja mau ngomong apa. Tapi kesaksian, buktinya cukup," ungkapnya.
3. Terancam 12 tahun hukuman penjara

Arya juga membantah bahwa Sumarni merekam sang suami dan korban, lalu videonya disebarluaskan ke publik. Pelaku hanya menjadikan video tersebut sebagai bukti bahwa sang suami dan korban betul-betul selingkuh. Ponsel yang dipakai pelaku kini disita untuk dijadikan barang bukti.
"Videonya tidak diedarkan, dijadikan bukti sama dia (Sumarni). Bahkan ketika dilakukan itu (pemerkosaan) korban pun nggak senang, menangis. Dia berontak, (korban bilang) ini pemerkosaan karena dipaksa," kata Arya.
Akibat perbuatan bejat kedua pasutri itu, polisi menjerat mereka dengan pasal pasal 6 huruf b, huruf c juncto pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah," tandasnya.


















