Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukti Baru, Rektor UNM Nonaktif Kembali Laporkan Pencemaran Nama Baik

Eks Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Karta Jayadi saat melaporkan dugaan pelecehan seksual di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Aan Pranata)
Eks Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Karta Jayadi saat melaporkan dugaan pelecehan seksual di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Eks Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, kembali melapor ke Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). Dia membuat laporan dugaan pencemaran nama baik oleh dosen UNM berinisial Q, serta melaporkan penyebaran hoaks oleh akun anonim Instagram @mekdiunm.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Karta menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas rentetan tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan oleh Q kepadanya beberapa waktu lalu. Ia menilai ada skenario besar di balik kasus yang telah merusak reputasinya tersebut.

Karta menyatakan bahwa selama ini ia memilih diam untuk menghormati proses hukum. Namun, ia merasa perlu meluruskan simpang siur informasi yang menurutnya telah menggiring opini publik secara liar tanpa didasari bukti yang valid.

"Saya coba sampaikan bahwa kasus yang dituduhkan kepada saya oleh oknum Q terkait dengan kasus-kasus yang menurut dia begitu banyak yang dilaporkan, ternyata sampai hari ini tidak ada bukti secara hukum yang bisa dibagikan sebagai pegangan," kata Karta di Kantor Polda Sulsel.

Untuk pertama kali berbicara di publik, dia juga menyayangkan status penonaktifannya yang dianggap tidak memiliki dasar kuat. "padahal saya sebagai rektor dinonaktifkan tanpa landasan yuridis formal yang kuat. tidak ada alasan untuk itu. yang paling tidak masuk akal ketika saya dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional. artinya saya tidak boleh ngajar," tuturnya.

1. Karta menganggap laporan pelecehan imbas dari pemecatan pejabat

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)

Karta membeberkan kronologi versinya. Ia menduga laporan pelecehan seksual tersebut muncul sebagai bentuk serangan balik setelah dirinya melakukan pembersihan internal di birokrasi UNM dengan memecat beberapa pejabat.

"ini dimulai dengan kasus ketika saya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM. Saya pecat karena menurut saya akan membahayakan regulasi dan progres untuk memajukan UNM," katanya.

"Dua bulan berikutnya saya pecat lagi Kepala Pusat Inovasi. Setelah saya pecat dia, yang sebagai pelapor, dua hari setelah itu muncul laporan yang ada saat ini, yang luar biasa menekan posisi saya dan keluarga, dan juga berdampak pada perguruan tinggi UNM," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemecatan tersebut adalah murni tanggung jawab kelembagaan. "saya memecat itu karena menurut saya apa yang saya lakukan adalah tanggung jawab kelembagaan," tambahnya lagi.

Menjabat sebagai Rektor yang kemudian dinonaktifkan, Karta merasa hancur secara moral. Ia memaparkan rekam jejaknya selama puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan yang diklaimnya bersih dari catatan buruk sebelum kasus ini mencuat.

"Sampai saat ini saya punya masa kerja 36 tahun, tidak ada cacat sedikit pun dan terus menerus saya menjabat. Mulai dari ketua jurusan, dekan dua periode, wakil rektor dua periode, kemudian rektor. Reputasi ini tiba-tiba dirusak karena saya ingin UNM sebagai lembaga yang memiliki kualitas dan marwah terhormat di indonesia," keluhnya.

Ia juga menyinggung kemenangannya di PTUN melawan mantan Wakil Rektor 2 (WR2) yang sebelumnya ia pecat. "Karena di kementerian pun, saya prosedural untuk memecat itu."

2. Laporkan akun medsos atas dugaan penyebaran hoaks

Eks Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Karta Jayadi saat melaporkan dugaan pelecehan seksual di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Aan Pranata)
Eks Rektor Universitas Negeri Makassar Prof. Karta Jayadi saat melaporkan dugaan pelecehan seksual di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/1/2026). (IDN Times/Aan Pranata)

Tak hanya menyasar Dosen Q, laporan Karta juga ditujukan kepada akun Instagram @mekdiunm yang selama ini aktif mengunggah konten terkait polemik di UNM. Ia menilai akun tersebut sengaja membuat framing jahat terhadap dirinya.

"Ini akun anonim. Akun ini memang tugasnya hanya memperburuk situasi, hoaks, penyebaran kebencian, kemudian menyebarkan berita-berita tidak benar, fitnah, dan sebagainya. Saya tidak ingin dibela, saya tidak ingin dikasihani, tapi saya ingin sebuah hukum yang mengikat untuk semuanya, secara fair dan berimbang," ujarnya.

Ia menyebut telah menyerahkan bukti tambahan atau novum baru untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik yang sebenarnya sudah ia masukkan sejak 25 Agustus lalu. Merasa sebagai korban kriminalisasi dan dizalimi, Karta berharap Kapolda Sulsel bisa memberikan atensi cepat terhadap laporannya. Ia bahkan tak segan akan membawa masalah ini ke tingkat tertinggi jika tidak mendapatkan keadilan di level daerah.

"Saya yakin sebagai manusia biasa, tentu punya daya tahan. dan ketika daya tahan itu tidak sanggup saya pegang, akan saya mengadukan. termasuk kalau saya merasa belum diberikan keadilan, saya pikir akan melapor kepada bapak presiden Prabowo yang selama ini saya lihat selalu membela orang terzalimi," tegasnya.

3. Polda Sulsel: laporan diproses sesuai SOP

Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun. (IDN Times/Aan Pranata)
Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun. (IDN Times/Aan Pranata)

Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun, mengonfirmasi telah menerima kedatangan Prof. Karta Jayadi. Ia memastikan bahwa kepolisian akan memproses setiap aduan masyarakat secara profesional melalui sistem yang ada.

"Kami selaku sentra pelayanan melayani masyarakat. ada yang datang memberikan pengaduan, kami layani dengan baik. sebagaimana masyarakat lainnya yang datang ke sini," kata AKBP Sahruna.

Terkait kelanjutan laporan tersebut, ia menjelaskan bahwa kasus ini akan segera diserahkan ke bagian penyidik. Semua diproses sesuai prosedur berlaku.

"SOP kami ada. Nanti ini kan diserahkan kepada penyidiknya nanti. kemudian penyidiknya nanti pun akan menyampaikan perkembangan permasalahan hukum ini," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Bukti Baru, Rektor UNM Nonaktif Kembali Laporkan Pencemaran Nama Baik

19 Jan 2026, 15:11 WIBNews