Makassar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sidrap. Operasi digelar pada 16 Oktober 2025 pukul 20.00 WITA di toko milik seorang perempuan berinisial P.
Dalam penindakan ini, petugas menemukan 55 jenis produk kosmetik tanpa izin edar (TIE). Jumlah total barang bukti mencapai 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728 juta.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar," kata Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam konferensi pers di Aula Haji Minahasa BBPOM di Makassar, Senin (27/10/2025).
