Bacakan Pledoi di PN Makassar, Agus Salim Bantah Miliki Kosmetik Bermerkuri

- Tuntutan jaksa tidak berdasar fakta persidangan
- Bukan produk skincare, tapi herbal
- Tanggapan kuasa hukum terkait kesalahan sasaran tindakan hukum
Makassar, IDN Times – Sidang lanjutan kasus peredaran kosmetik mengandung merkuri dengan terdakwa Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Pantauan di ruang sidang Ali Said, Agus Salim tampak hadir dan duduk di kursi terdakwa. Sementara itu, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimak dengan saksama pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Agus, Firajul.
Dalam pembelaannya, Firajul menegaskan bahwa produk yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan milik Agus Salim secara pribadi, melainkan milik perusahaan lain.
“Produk tersebut milik PT Phytomed Neo Farma. Jadi sangat aneh kalau pertanggungjawaban hukum sepenuhnya dibebankan ke Haji Agus, bukan ke pihak pabrik,” kata Firajul.
1. Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar Fakta Persidangan

Firajul menyayangkan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menilai, tuntutan tersebut terkesan berat sebelah dan merugikan kliennya.
“Tuntutannya sangat tidak berdasar fakta persidangan. Artinya, tuntutan itu sangat memberatkan klien kami,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya masih akan terus fokus mendampingi Agus Salim selama proses hukum berlangsung di pengadilan. Ia menyebut tim hukum telah menyiapkan sejumlah opsi hukum lanjutan.
“Kami masih fokus pada sidang yang sedang berjalan. Tapi langkah hukum lain juga tetap kami persiapkan,” ujar Firajul.
2. Bukan Produk Skincare, Tapi Herbal

Dalam pledoinya, Firajul juga menyoroti pemberitaan media yang menurutnya sejak awal menyudutkan Agus Salim dengan menyebut kasus ini terkait produk skincare. Padahal menurutnya, dalam sidang justru terungkap bahwa produk yang dipermasalahkan adalah produk herbal.
“Dari awal teman-teman media memberitakan soal skincare. Tapi dalam persidangan, jelas ini bukan soal skincare. Ini produk herbal dan bukan milik Haji Agus, tapi milik pabrik,” ucapnya.
3. Tanggapan kuasa hukum

Ia menilai langkah hukum yang menyasar kliennya dan bukan pihak pabrik sebagai sesuatu yang keliru. “Namun yang dibawa ke ranah hukum dan diadili justru Agus, bukan pihak pabrik. Ini yang kami persoalan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menutut Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim, lima tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas dugaan peredaran obat pelangsing ilegal.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriyani menyatakan bahwa Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar Fitriyani di hadapan majelis hakim.