Makassar, IDN Times - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berlaku hingga 20 September 2026. Setelah tanggal tersebut, kelanjutan aturan akan ditentukan berdasarkan kondisi antrean dan ketersediaan BBM di lapangan.
Manager Retail Pertamina Regional Sulawesi Mardian mengatakan kebijakan tersebut sejauh ini berdampak terhadap kondisi antrean BBM yang mulai terurai. Namun, penerapannya bersifat sementara dan Pertamina menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Kemarin terbukti ya, dengan kebijakan secara jangka pendek jalan ya. Terus terang kan sangat alhamdulillah loh, masalah yang seminggu selesai dengan ada itu." kata Mardian, Kamis (17/9/2026).
