Makassar, IDN Times - Nasib berbeda dialami tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar. Selain eks Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo yang divonis bebas, dua terdakwa lain dihukum penjara.
Dua terdakwa lain masing-masing Mustakim sebagai pemenang tender dan Ridhana sebagai pelaksana kegiatan. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah, sebagaimana dalam putusan dakwaan primer," kata Hakim ketua, Royke Harold Inkiriwang saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu malam (3/1/2024).