Akhirnya Polisi Tangkap 7 Perempuan Penganiaya Pelajar di Makassar

Makassar, IDN Times - Tujuh perempuan terduga pelaku penganiayaan SF, seorang pelajar perempuan, akhirnya ditangkap tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Jumat petang (29/9/2023).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol M. Ngajib mengungkapkan, penangkapan 7 terduga pelaku penganiayaan berdasarkan hasil penyelidikan dari video yang viral.
"Kami melakukan penyelidikan mendasari atas adanya video yang beredar dan viral. Kita melakukan pencarian pelaku dan sore ini kita amankan, 5 pelaku masih pelajar, 2 dewasa," kata Ngajib saat merilis kasus.
Diberitakan, tindak pidana penganiayaan kepada pelajar SF umur 16 tahun itu, terjadi pada tanggal 27 September 2023, sekitar area waduk Tunggu Pampang, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar.
1. Penyidik masih cari siapa yang aniaya korban

Kombes Ngajib menerangkan, pihaknya belum bisa menjelaskan siapa yang menganiaya korban, termasuk peran masing-masing tersangka dalam peristiwa itu. Hanya saja dari tujuh pelaku, salah satunya bertindak merekam adegan penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan kita sementara yang didapatkan bahwa kasus tersebut ada yang memvideokan itu atau merekam itu kita ambil," terang Ngajib.
2. Motif pelaku aniaya korban karena cemburu

Terkait motif pelaku menganiaya korban, Ngajib memastikan karena dipicu rasa cemburu. Salah satu pelaku disebut menganiaya korban karena merasa pacarnya direbut oleh korban.
"Jadi pelaku ini cemburu karena korban ini bersama dan dekat dengan pria yang lagi dekat (pacar) dengan pelaku. Dan mereka ini (para pelaku) satu kelompok komunitas perempuan di sekolahnya," jelas Ngajib.
3. Korban sudah didampingi pihak UPTD PPA Makassar

Ngajib menambahkan, kondisi korban SF saat ini masih dalam penanganan pihak di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar dan di rumah aman.
"Untuk korban kemarin sempat dibawa ke RS (rumah sakit), dan saat ini didampingi pihak UPTD PPA. Tentu pelaku di bawah umur kita sesuai dengan peradilan anak, dan dewasa kita lakukan peradilan sesuai dengan ketentuannya," tambahnya.