ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan 79 narapidana tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan sistem keamanan pemasyarakatan.
Seluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana dengan kategori risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen. Mereka memiliki beragam latar belakang perkara pidana.
"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," kata Mulyadi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko penting dilakukan agar proses pembinaan berjalan lebih efektif dan terukur.
"Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," ujarnya.