Makassar, IDN Times - Dua orang saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, tidak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Kamis (10/6/2021).
"Yang tidak hadir itu atas nama Abdul Rahman dan Hari Syamsuddin," kata jaksa penuntut umum KPK, Ronald Worotikan kepada jurnalis saat ditemui usai sidang.