2 WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp3,7 Miliar Bank SulutGo Ditangkap

Dua tersangka utama dibantu oleh dua warga Indonesia

Manado, IDN Times – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil menangkap 4 tersangka skimming Bank SulutGo (BSG) pada Januari 2022 dan Juni 2022. Dua pelaku di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Bulgaria bernama Martin Ivanov Stanichev (28) dan Valentin Antonov Kostadinov (36). Keduanya dibantu oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Charlie Wattimena (23) asal Ambon dan Ari Lufita Sari (31) asal Surabaya.

“Modusnya adalah melakukan transaksi tarik tunai dan transfer di ATM BSG menggunakan kartu lain yang menyerupai kartu ATM,” jelas Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyadi saat konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Mulyatno menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitar pukul 23.00-06.00 Wita di 26 ATM BSG yang berada di Kota Manado. Para tersangka kemudian melakukan 634 kali transaksi dengan rincian tarik tunai Rp 450.900.000, Rp 3.306.040.000 ditransfer ke rekening virtual account Indodax Bank Mandiri.

“Total uang yang diambil ada Rp 3.756.940.000 dari 229 rekening nasabah BSG yang menjadi korban,” sambung Mulyatno.

1. Para tersangka ditangkap di Bali dan Kupang

2 WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp3,7 Miliar Bank SulutGo DitangkapPara tersangka kasus skimming Bank Sulut Go pada Januari 2022 dan Juni 2022 saat konferensi pers di Polda Sulut, Senin (25/7/2022). IDNTimes/Savi

Para tersangka pembobol rekening Bank Sulut Go memiliki peran masing-masing. Martin dan Valentin berperan sebagai eksekutor, sedangkan Charlie dan Ari berperan sebagai penyedia akomodasi bagi Martin dan Valentin, serta membuka rekening di beberapa bank di daerah.

“Sejak Januari 2022 mereka sudah beraksi dan berhasil mendapatkan sekitar Rp 1,7 miliar. Para tersangka melakukan aksinya di ATM-ATM BSG yang ada di tengah kota dan banyak digunakan masyarakat,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi.

Polisi berhasil menangkap Martin dan Charlie di Bali, sedangkan Valentin dan Ari di Kupang, NTT. Polisi berhasil mengidentifikasi Martin dan Valentin dari CCTV yang berada di ATM BSG dan mendapati tato di leher kedua tersangka.

“Awalnya Valentin dan Ari berhasil terlacak di Surabaya namun mereka melarikan diri ke Kupang dan kami tangkap di sebuah hotel di sana,” tambah Nasriadi.

2. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dan pasal yang dikenakan

2 WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp3,7 Miliar Bank SulutGo DitangkapSejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polda Sulut terkait kasus skimming Bank Sulut Go, Senin (25/7/2022). IDNTimes/Savi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian para tersangka, handphone, laptop, 2 kartu kosong berwarna putih yang menyerupai kartu ATM, alat skimming, kendaraan dengan nomor polisi palsu, buku tabungan beberapa bank daerah di Indonesia, simcard, dan flashdisk.

“Yang menarik adalah mereka memiliki buku tabungan BSG, Bank Kaltim, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama tersangka Charlie Wattimena. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda-Polda yang menerima laporan kasus skimming,” ujar Nasriadi.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 48 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 52 Ayat (2) jo Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Utama Penikaman di Jalan Sam Ratulangi Manado Ditangkap

3. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Bali

2 WNA Bulgaria Bobol Uang Nasabah Rp3,7 Miliar Bank SulutGo DitangkapPara tersangka kasus skimming Bank Sulut Go dikawal polisi saat konferensi pers di Polda Sulut, Senin (25/7/2022). IDNTimes/Savi

Nasriadi menerangkan bahwa, para tersangka WNA, Martin dan Valentin sudah biasa bolak-balik Bulgaria-Indonesia. Tersangka atas nama Martin sudah 9 kali ke Indonesia, sedangkan Valentin sudah 5 kali ke Indonesia.

Selain itu, Martin merupakan residivis Polda Bali tahun 2019 atas kasus yang sama. “Tetapi hukumannya saat itu hanya 7 bulan di Rutan Denpasar. Setelah keluar dari penjara Martin pulang ke negaranya lalu datang lagi ke Indonesia,” ungkap Nasriadi.

Untuk mengungkap sindikat skimming, Polda Sulut bekerjasama dengan Polda-Polda lainnya dan Bareskrim Polri. Saat ini sudah tertangkap satu pelaku di Kepulauan Riau yang merupakan jaringan dari Martin dan Valentin.

Baca Juga: Cerita Istri Korban KKB Papua Asal Sulut: Bapak Sudah Janji Mau Pulang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya