Polda Sulteng Musnahkan 25 Kilogram Sabu-sabu Selundupan dari Malaysia

Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram di halaman gedung Ditresnarkoba, Kamis (16/7/2020). Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan air mendidih yang dicampur cairan pemutih pakaian.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal, mengatakan pemusnahan sabu-sabu tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulteng.
"Kami sangat prihatin di wilayah kami ini, karena kita termasuk pengguna narkoba yang tinggi," kata Syafril kepada jurnalis di Palu, Kamis.
1. Sulteng berada di posisi keempat nasional jumlah pengguna narkoba

Sabu 25 kilogram diamankan bersama pemiliknya, dua orang pria berinisial masing-masing, AM (38) dan R (36) di pos pemeriksaan COVID-19 Pantoloan, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
"Perlu diketahui sekaligus jadi perhatian, kita (di Sulteng) ini termasuk rangking keempat pengguna narkoba terbanyak di Indonesia. Jadi sungguh sangat memprihatinkan," ungkap Syafril.
Jenderal Bintang Dua itu pun meminta Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pertemuan seluruh direktorat reserse narkoba Polda se-Sulawesi, guna menyatukan upaya memberangus peredaran narkoba.
2. Kapolda Sulteng menegaskan akan memecat dan menghukum berat polisi yang terlibat narkoba

Di hadapan jajarannya, Syafril menegaskan akan memecat tanpa hormat sekaligus menghukum berat anggota kepolisian di Sulteng jika terbukti terlibat mengedarkan maupun memakai segala jenis narkoba.
"Harus dipecat, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap mantan Direktur Reserse Narkoba di DKI Jakarta itu.
3. Tiga kasus narkoba di Sulteng diungkap sepanjang 2020

Sementara itu, Kombes Pol Aman Guntoro, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng mengatakan, hingga pertengahan tahun 2020 ini, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba kelas kakap.
Dua kasus lainnya, masing-masing diungkap di BTN Taman Ria Estate Kota Palu dengan tersangka inisial AR (32), serta penangkapan tersangka inisial R (20) di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu, pada 24 Juni 2020 silam.
Aman menjelaskan, saat ini, Polda Sulteng tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk melakukan pengembangan kasus sabu 25 kilogram. "Ya, kita masih koordinasikan melalui direktorat di Mabes Polri untuk didiskusikan ke kepolisian Malaysia tentunya," jelas Aman.