Usul PSBB, Pemkab Gowa Perpanjang Masa Beraktivitas di Rumah

Imbauan berdiam di rumah berlaku sampai akhir Mei

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa kembali memperpanjang pemberlakuan masa beraktivitas dari rumah. Perpanjangan tersebut demi meminimalisir risiko penularan COVID-19.

Perpanjangan masa beraktivitas di rumah segera dituangkan melalui surat edaran bupati, kepada seluruh warga Gowa.

"Melihat perkembangan peningkatan jumlah kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menambah kebijakan aktivitas dari rumah hingga Mei 2020 mendatang," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Selasa (21/4).

Baca Juga: Ingin Susul Makassar, Usulan PSBB Gowa Bergantung pada Gubernur Sulsel

1. Masa beraktivitas di rumah diperpanjang seiring usulan PSBB

Usul PSBB, Pemkab Gowa Perpanjang Masa Beraktivitas di RumahElias untuk IDN Times

Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan kebijakan mengenai penerapan kegiatan belajar dan bekerja di rumah sejak 17 Maret lalu. Penerapannya kemudian terus diperpanjang hingga tiga kali hingga sejauh ini.

Bupati Adnan mengatakan, kebijakan ini seiring dengan usulan Pemkab Gowa untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

"Saya meminta agar aktivitas belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah diperpanjang untuk menekan laju penyebaran di wilayah kita," kata Adnan.

2. Jumlah kasus COVID-19 di Gowa terus meningkat

Usul PSBB, Pemkab Gowa Perpanjang Masa Beraktivitas di RumahLokasi pemakaman khusus pasien COVID-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dok. IDN Times/Istimewa

Sekretaris Kabupaten Gowa H Muchlis mengatakan, diperpanjangnya masa beraktivitas di rumah dengan alasan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Menurut data Pemkab, hingga Senin (20/4) kemarin sudah ada 25 orang teridentifikasi positif.

Di samping itu, terdapat orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 304 orang, serta pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 131 orang. Jika tidak dilakukan pembatasan sosial, dikhawatirkan jumlahnya akan terus bertambah.

"Memang perlu menambah durasi masa surat edaran Bupati Gowa, karena kemungkinan isolasi ini bisa sampai di akhir Mei," kata Muchlis.

Menurut Muchlis, pada surat edaran bupati terbaru akan ada penambahan beberapa poin penting. Terutama menjelang bulan suci Ramadan, dengan membatasi sementara kegiatan-kegiatan ibadah berjemaah.

"Kita akan menjelaskan apa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Ramadan. Juga sekaligus mengantisipasi jika seandainya PSBB kita terapkan, poin apa yang harus ditambahkan dalamnya," ucapnya.

3. Bupati Gowa sudah mengusulkan PSBB ke Kemenkes

Usul PSBB, Pemkab Gowa Perpanjang Masa Beraktivitas di RumahBupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (Humas Pemkab Gowa)

Bupati Adnan telah melayangkan secara resmi surat permohonan penerapan PSBB ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah per tanggal 17 April 2020 lalu. Ada lima poin pertimbangan dalam surat permohonan PSBB.

Permohonan dinyatakan telah disertai dengan data pendukung tentang penyebaran Covid-19 di Gowa. Pertama, peningkatan jumlah kasus pasien dalam pengawasan (PDP) dan konfirmasi positif di Gowa menurut waktu. Kedua, pengingkatan jumlah kasus menurut wilayah. Ketiga, penyebaran jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif di wilayah Gowa.

Keempat, kejadian transmisi lokal di Gowa. Dan terakhir, kesiapan Pemkab Gowa tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan aspek keamanan.

Baca Juga: Jelang PSBB di Makassar, Adnan Minta Pekerja Asal Gowa Diliburkan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya