Tiga Pelaku Penganiaya Karyawan Rumah Makan di Makassar Diringkus

Makassar, IDN Times - Tim Khusus Polsek Rappocini, meringkus tiga orang pelaku penganiayaan dua orang karyawan rumah makan di Jalan Pelita Raya, di Kota Makassar. Ketiga pelaku masing-masing adalah, F (19), RH (22) dan MAS (20).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, Muhammad Irfan (22) dan Muhammad Ilham (18), menderita luka-luka dan dirawat intensif di rumah sakit.
"Tiga orang lelaki pelaku penganiayaan berat secara bersama-sama," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis di Makassar, Rabu (4/3).
Baca Juga: Dua Karyawan Rumah Makan di Makassar Ditebas Saat Pesta Gajian
1. Tiga pelaku ditangkap saat berupaya kabur keluar kota
Nurtcahyana menyebutkan, pelaku ditangkap dalam upaya pelarian dan persembunyiannya di Jalan Bontoa, Kelurahan Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3) sekitar pukul 16.00 Wita kemarin.
Insiden penganiayaan sendiri terjadi sekitar pukul 05.30 Wita, di hari yang sama. Usai menganiaya korban di dalam rumah makan, tiga pelaku langsung kabur meninggalkan kendaraan mereka.
Ketiganya ditangkap setelah petugas menyelidiki dan mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku di sana.
"Ikut pula diamankan senjata tajam jenis pisau dapur dan sebilah badik," ujar Nurtcahyana.
2. Penganiaayaan terjadi di sela pesta makan-makan usai terima gaji
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban, insiden penganiayaan berawal ketika pelaku F serta beberapa karyawan lain di rumah makan menggelar acara makan-makan di tempat itu usai mereka menerima gaji.
Pelaku F juga diketahui merupakan rekan seprofesi korban di rumah makan tersebut. Setelah agenda makan-makan berlangsung, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk meminta uang Rp50 ribu kepada dua korban.
Hanya saja, kata Nurtcahyana, keduanya menolak dan meminta pelaku agar segera pulang ke rumahnya di Kabupaten Gowa. Sebelum beranjak dari tempat itu, pelaku berdalih hendak makan. Namun, korban tetap menyuruh pelaku untuk membungkus makanannya dan segera pulang.
"Pelaku ini tersinggung baru ambil parang yang ada di rumah makan. Secara membabi buta pelaku menebas dua korban dan menyerang pegawai lainnya dengan barang pecah belah," ujar Nurtcahyana.
3. Dua unit motor dirusak oleh rekan-rekan korban yang emosi
Nurtcahyana mengatakan, agenda pesta makan-makan sudah menjadi kebiasaan setelah seluruh karyawan menerima upah bulanan. Pesta makan dilangsungkan di tempat mereka bekerja, mengingat beberapa karyawan lainnya juga tinggal di situ. Termasuk kedua korban.
Saat penganiayaan terjadi, pelaku ikut dibantu oleh dua orang rekan lainnya. "Dua rekannya ini turut melempar piring dan gelas yang ada di rumah makan itu," ucap Nurtcahyana.
Penganiayaan ini membuat korban Irfan mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kiri akibat tebasan parang. Sementara Ilham mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan bagian tangan kanannya akibat lemparan gelas.
Rekan-rekan korban yang tersulut emosi merusak dua sepeda motor pelaku yang kabur setelah kejadian. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan sangkaan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Pengiriman 200 Kotak Masker ke Selandia Baru