Tertangkap Tipu Pedagang, IRT di Gowa Akui Punya Uang Palsu Rp10 Juta 

Pelaku mengaku uang palsu diperoleh di Palopo

Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Gowa mengungkap tindak kejahatan peredaran uang palsu jelang tahun baru. Satu orang pelaku ditangkap usai melakukan aksi tipu-tipunya terhadap sejumlah pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial H (28) diamankan sesaat setelah menipu lebih dari tiga orang pedagang di pasar tradisional tersebut, pada Kamis (26/12) kemarin. Dari tangannya, petugas menyita uang palsu dengan total Rp10 juta.

“Pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos di kantornya, Jumat (27/12).

1. Uang palsu digunakan untuk membeli kebutuhan pokok jelang tahun baru

Tertangkap Tipu Pedagang, IRT di Gowa Akui Punya Uang Palsu Rp10 Juta Barang bukti uang palsu dalam ekspos di Mako Polres Gowa, Jumat (27/12) / Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Boy, pelaku sengaja menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan pangan di pasar tradisional. Uang itu dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Khususnya keperluan untuk persiapan rumah tangga jelang momentum tahun baru.

Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja agar uang asli kembaliannya bisa digunakan untuk keperluan lain. “Hasil uang kembalian dipisahkan ke dalam kantong plastik. Pelaku memanfaatkan hari besar sebagai momen menggunakan uang palsu,” ungkap Boy.

Aksi tersebut terungkap setelah salah satu dari sekian pedagang yang ditipu, jeli memperhatikan jenis uang yang diberikan oleh pelaku. Saat diterawang dan diremas oleh pedagang, uang itu langsung sobek dan beberapa bagian terkelupas seperti logo benang pada uang.

2. Uang palsu didapatkan pelaku dari sebuah SPBU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan

Tertangkap Tipu Pedagang, IRT di Gowa Akui Punya Uang Palsu Rp10 Juta Kapolres Gowa AKBP Boy Samola dalam ekspos tangkapan pelaku pengedar uang palsu Rp10 juta / Istimewa

Lebih lanjut, kata Boy, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu SPBU di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada November 2019 lalu. Pelaku saat itu disebutkan baru saja pulang dari pesta perkawinan keluarganya. Kendaraan yang ditumpangi menuju Makassar, kebetulan singgah di SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar.

“Pelaku mendapatkan uang palsu Rp10 juta di toilet pom bensin saat pulang dari acara pernikahan kakak pelaku di Palopo. Uang terbungkus dalam kantong plastik hitam,” ungkap Boy.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Pasar di Gowa Jadi Korban Peredaran Uang Palsu

3. Kepolisian mendalami peran suami pelaku

Tertangkap Tipu Pedagang, IRT di Gowa Akui Punya Uang Palsu Rp10 Juta Barang bukti uang palsu dalam ekspos di Mako Polres Gowa, Jumat (27/12) / Istimewa

Saat ini, Boy melanjutkan, pihaknya juga sementara memeriksa intensif suami pelaku. Sang suami didalami perannya terkait kepemilikan dan peredaran uang palsu tersebut. Mengingat, saat uang pertama kali ditemukan, istrinya melaporkan kejadian itu ke suaminya.

Namun karena berbagai pertimbangan dan alasan ekonomi, sang suami katanya menginstruksikan kepada istrinya agar uang tersebut disimpan dan tidak dilaporkan ke polisi. “Saat tiba di rumah, pelaku kemudian menyampaikan kepada suami, lalu suami pelaku memerintahkan untuk menyimpan uang tersebut,” lanjut Boy.

Bersama barang bukti uang palsu yang didominasi pecahan Rp100 ribu, pelaku masih diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana subsidaer Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Gowa Sita Ratusan Botol Miras

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya