Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi Tersangka

Polisi mengupayakan jalur damai antara pelaku dan korban

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perundungan siswi SMP.

Video perundungan oleh sesama siswi itu sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tersangkanya berinisial PA disangkakan pidana penganiayaan terhadap korban AI. 

"(Diterapkan) Pasal 35 penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, Selasa malam (18/1/2022).

Baca Juga: Kecewa pada Disdik Makassar, Ortu Siswi Korban Kekerasan Lapor Polisi

1. Polisi cuma tetapkan satu tersangka berdasarkan bukti video

Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi TersangkaTangkapan layar rekaman video perundungan siswi SMP di Makassar/Istimewa

Jufri menyatakan, PA sebelumnya hanya berstatus sebagai terlapor. Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan, perbuatannya dianggap memenuhi unsur tindak penganiayaan.

Penetapan tersangka terhadap PA setelah penyidik menggelar perkara internal akhir pekan lalu. Petugas juga sudah menyita barang bukti.

"Hanya satu tersangka berdasarkan barang bukti video," ujar Jufri.

2. Polisi periksa sejumlah sejumlah pelajar sebagai saksi

Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi TersangkaKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jufri mengungkapkan, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Antara lain pihak sekolah serta rekan-rekan pelaku dan korban, yakni pelajar SMP 21.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah orang yang terekam di dalam video tak menganiaya korban. Mereka justru mengaku hendak memisahkan keduanya.

"Mereka melerai," kata Jufri.

3. Polisi upayakan restorative justice

Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi TersangkaTangkapan layar rekaman video perundungan siswi SMP di Makassar/Istimewa

Meski telah menetapkan sebagai tersangka, penyidik Polrestabes Makassar tetap mengupayakan agar pelaku dan korban menempuh jalan damai atau restorative justice. Pertimbangannya, kedua pihak sama-sama masih di bawah umur serta berstatus pelajar.

  1. "Kita mediasi, dipanggil guru-gurunya, Dinas Pendidikan, orang tua. Kalau (mediasi) itu berhasil, kita RJ. Kalau tidak berarti lanjut perkaranya," kata Jufri.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP di Makassar 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya