Oknum Pendakwah di Makassar Cabuli Santri Jelang Salat Subuh

Pelaku dilaporkan mengancam korban dengan pisau

Makassar, IDN Times - Seorang oknum aktivis dakwah ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santri, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pria berusia 31 tahun itu dilaporkan oleh seorang korban perempuan berinisial AL (20).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail mengungkapkan, pelaku ditangkap di pondok pesantren yang jadi juga jadi lokasi kejadian.

"Kasus Manggala, korbannya itu anak santri, pelaku masuk ke pesantren ini, melakukan pencabulan dengan cara kekerasan," kata Ismail saat dikonfimasi di Makassar, Jumat (13/3).

Baca Juga: Seorang Pendeta di Surabaya Lakukan Pencabulan di Dalam Area Gereja

1. Pelaku memanfaatkan kondisi sepi usai azan subuh

Oknum Pendakwah di Makassar Cabuli Santri Jelang Salat SubuhIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ismail menjelaskan, peristiwa pencabulan korban terjadi pada 20 Januari 2020. Kejadiannya berlangsung setelah azan subuh. Korban yang menunggu waktu salat, sempat tertidur di dalam kamarnya usai mengambil air wudu.

Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berdiri tepat di sampingnya. Kebetulan pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci.

"Pelaku berbalik mengambil pisau di atas lemari, kemudian menghadap ke arah korban sambil memberi isyarat agar diam. Oleh karena korban ketakutan, maka korban berteriak," Ismail menjelaskan.

Panik mendengar teriakan, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Korban bahkan diancam pisau yang digunakan pelaku. Korban, kata Ismail, sempat melawan dengan menendang pelaku. Tapi pelaku tetap nekat melancarkan aksi bejat sebelum meninggalkan korban sendirian di kamar. 

"Pelaku pergi meninggalkan korban dan mengunci pintu kamar. Masih terdengar pintu kamar diketuk-ketuk, tetapi korban tidak membukanya sampai akhirnya pelaku pergi," kata Ismail.

2. Pelaku merupakan seorang ayah beranak dua

Oknum Pendakwah di Makassar Cabuli Santri Jelang Salat SubuhIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut penyelidikan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang aktivis dakwah di lingkup pesantren tersebut. Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban karena terangsang melihat wanita berpenutup wajah.

"Motifnya ini, katanya, suka lihat perempuan pakai cadar. Kalau dia lihat itu perempuan selalu mau onani di depannya," ucap Ismail.

Pelaku juga diketahui merupakan pria beristri dengan dua orang anak. Aparat Polsek Manggala menangkapnya di dalam pesantren dua pekan lalu, sebelum kasus dilimpahkan ke Unit PPA Poltestabes Makassar, belum lama ini.

3. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

Oknum Pendakwah di Makassar Cabuli Santri Jelang Salat SubuhKanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail. IDN Times/Istimewa

Penyidik menetapkan AED sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, antara lain rekan sekamar korban hingga beberapa orang pengelola pesantren.

Polisi menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Di sisi lain, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti busana korban yang sobek hingga pisau dapur yang digunakan tersangka saat mengancam korban.

"Ditemukan luka lain di tubuh korban berupa luka lecet gores di daerah wajah, pada bibir kiri bagian atas," Ismail menyebutkan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya