Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran Kontraktor

Kedua kontraktor diundang saat peletakan batu pertama

Makassar, IDN Times - Jaksa dan majelis hakim mencecar dua kontraktor pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (29/7/2021).

Kontrakor yang dihadirkan dalam sidang masing-masing Petrus Yalim dan Setya Budi. Mereka ditanyai soal pembangunan masjid di tanah Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros. Mereka mengaku menyetor sejumlah uang ke Nurdin untuk membantu pembangunan masjid.

"Saya setor Rp100 juta itu melalui permintaan Syamsul Bahri, ajudan Pak Nurdin Abdullah," kata Petrus Yalim dalam persidangan.

Baca Juga: Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

1. Kontraktor mengaku dihubungi oleh ajudan Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran KontraktorSidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/ Sahrul Ramadan

Petrus mengatakan, uang disetorkan sehari setelah ajudan Nurdin menghubunginya lewat sambungan telepon pada pertengahan September 2020.

"Saya dihubungi, katanya Pak Syamsul ke saya, ini bapak (Nurdin Abdullah) mau bangun masjid di Pucak (Maros), bisa dibantu-bantu dulu," ungkap Petrus.

Petrus menyetorkan uang Rp100 juta setelah Syamsul memberinya nomor rekening. Setelah itu dia mengirimkannya bukti transfer. "Saya kasih lihat saja buktinya bahwa ini pak (Syamsul) saya sudah kirimkan," ujar Petrus.

Setelah itu, Petrus kemudian diundang oleh Syamsul Bahri untuk ikut menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid pada bulan November 2020. "Karena saya berpikir bahwa itu masjidnya pak gubernur dan diundang juga datang jadi saya hadir di sana langsung untuk saksikan," Petrus menerangkan.

Selain kepada Nurdin Abdullah, Petrus juga mengaku sudah dua kali memberikan uang kepada terdakwa lainnya, yakni Edy Rahmat. "Pertama Rp4 juta, kemudian Rp5 juta lagi. Dia datang ke kantor dengan alasan minta bantuan untuk perjalanan biaya akomodasi selama berada di luar kota," kata Petrus.

2. Kontraktor lain mengaku dimintai uang pembangunan masjid lewat ASN Pemkab

Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran KontraktorSidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/ Sahrul Ramadan

Kontraktor Setya Budi mengungkapkan kesaksian lain. Dia mengaku dimintai oleh ASN Pemkab Bantaeng atas nama Wawan untuk ikut menyumbang pembangunan masjid Nurdin Abdullah di Pucak, Tomopobulu Maros.

"Pak Wawan itu setahu saya, dia Kabag Umum, dia sampaikan saya begitu," kata Setya dalam kesaksiannya di hadapan hakim.

Setya juga ikut menyumbang uang Rp100 juta. Uang ditransfer ke rekening yayasan pengelola masjid. Serupa dengan Petrus, Setya mendapat undangan untuk menghadiri peletakan batu pertama. Untuk memastikan undangan itu, dia menghubungi Petrus Yalim.

"Saya mau pastikan, ke pak Petrus bahwa betulkah ini ada undangan untuk pembangunan masjid karena saya sudah menyumbang. Terus pak Petrus benarkan. Jadi saya bilang, ya sudah kalau, begitu nanti kita sama-sama ke sana (Pucak) hadiri undangannya bapak (Nurdin Abdullah)," tegasnya.

3. Dua kontraktor menyetorkan dana pribadi

Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran KontraktorJPU KPK Andry Lesmana di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kedua kontraktor ini juga mengakui bahwa sumber uang yang disetorkan ke rekening pengelola pembangunan masjid adalah dana pribadi. Menurut Petrus, saat dimintai uang, Syamsul Bahri tidak menyertakan proposal.

"Karena biasa kan kalau mau pakai dana CSR itu harus resmi," katanya.

Keduanya kontraktor juga mengakui baru pertama kali melihat lokasi keberadaan masjid saat peletakan batu pertama. "Tidak ada rumah warga di sekelilingnya masjid. Yang ada hanya kebun durian baru di depannya itu hanya dipisahkan sama jalan raya," ujar Petrus lagi.

"Kita juga ini kan mau beramal. Agama apa pun, pasti kalau mau dibantu, kita bantu semampu kita. Apalagi kalau seperti masjid yang mau dibangun sama pak gubernur, pasti selalu kita bantu."

4. KPK telusuri rekening yayasan

Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran KontraktorSidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana menyatakan fakta hukum dalam persidangan akan menjadi rujukan untuk mendalami perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah.

Soal pembangunan masjid, jaksa mengejar siapa sebenarnya pemilik rekening yang mengatasnamakan pengelola yayasan pembangunan masjid. Mengingat kedua kontraktor menyetor ke rekening tersebut.

"Kita tidak tahu kan siapa pemilik yayasannya. Dan seharunya dalam proposal itu ada kalau itu resmi. Kalau kita lihat fakta tadi itu juga, pemberian pribadi bukan CSR," kata Andry saat ditemui usai persidangan.

Mengenai dugaan bahwa masjid adalah aset terdakwa, Andry menyiratkan faktanya akan terungkap di sidang berikutnya.

"Kalau dakwaan itu masuk dugaan kepentingan pak Nurdin karena rekeningnya ada sama yayasan (masjid)."

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya