Mengaku Terdesak Utang, Pegawai RS di Makassar Curi Kartu ATM Sahabat

Pelaku menguras isi ATM sahabat sendiri

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang menangkap seorang staf salah satu rumah sakit di Kota Makassar karena terlibat kasus pencurian. Perempuan berinsial R (25), ditangkap di tempat kerjanya, Jumat (19/2/2021) siang. 

"Pelaku terekam CCTV saat berbelanja di minimarket menggunakan ATM korban," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis di kantornya, Jumat sore.

1. Pelaku mencuri kartu ATM saat menginap di kamar indekos korban

Mengaku Terdesak Utang, Pegawai RS di Makassar Curi Kartu ATM SahabatIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iqbal, aksi pencurian terjadi saat pelaku berkunjung ke tempat tinggal korban C (25), Sabtu, 13 Februari. Korban diketahui adalah sahabat pelaku sejak SMA. "Saat kejadian pelaku nginap di kos korban," ucapnya. 

Pelaku R beraksi dengan memanfaatkan kesempatan saat korban sedang mandi. R memeriksa tas korban lalu mengambil kartu ATM. Korban baru sadar ketika ingin mengambil uang saat hendak berbelanja.

2. Pelaku menggunakan uang korban untuk penuhi kebutuhan sehari-hari selain bayar utang

Mengaku Terdesak Utang, Pegawai RS di Makassar Curi Kartu ATM SahabatKanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman. IDN Times/Polsek Panakkukang

Pelaku kata Iqbal, mengaku terpaksa mencuri kartu ATM sahabatnya sendiri karena terdesak untuk membayar utang ke orang lain. "Dia pakai belanja untuk kebutuhan sehari-sehari dan bayar utang," ungkap Iqbal. 

Isi tabungan korban sebesar Rp5 juta raib digunakan pelaku. R mengaku empat kali mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM curian untuk digunakan sebagai bekal dalam pelariannya ke berbagai wilayah di Kota Makassar.

Baca Juga: Pencuri Laptop Nyaris Digebuk Penghuni Kosan Mahasiswa di Makassar

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Mengaku Terdesak Utang, Pegawai RS di Makassar Curi Kartu ATM SahabatIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku tidak bisa berbuat apa-apa saat petugas Polsek Panakkukang menjemputnya dari tempat kerjanya. R kemudian lansung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Teman Baik, Pria di Makassar Curi Mobil Sahabatnya Sendiri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya