Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan Praperadilan

Jadi tersangka karena diduga merusak aset kantor parpol

Makassar, IDN Times - Suprianto alias Ijul, salah satu dari 10 demonstran di Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap terkesan janggal.

Suprianto dan sejumlah mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai demo yang berakhir ricuh di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis, 22 Oktober 2020. Saat itu oknum pengunjuk rasa menyerang Kantor Partai NasDem serta merusak ambulans.

Kuasa hukum Ijul asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Edy Kurniawan mengatakan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar sudah memasuki tahapan penyerahan kesimpulan kepada majelis hakim.

"Yang menyerahkan, kami selaku pemohon dan termohon. (Salinan) Kesimpulan tidak dibacakan dan langsung disetorkan ke hakim," kata Edhy kepada IDN Times saat dihubungi, Senin siang.

Baca Juga: KontraS Kecam Polda Sulsel soal Demonstran Ditetapkan Tersangka

1. Proses penetapan tersangka dianggap cacat prosedur

Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan PraperadilanSidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Edy mengatakan, pihaknya selaku pemohon menemukan kejanggalan alias cacat prosedur dalam penetapan tersangka Ijul. Mahasiswa Universitas Negeri Makassar ini, ditetapkan tersangka oleh karena dianggap terlibat dalam perusakan fasilitas partai.

Sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, kata Edy, Ijul tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi. Dia jadi tersangka sejak Jumat, 23 Oktober 2020.

"Syarat penetapan tersangka, penangkapan dan syarat penahanan tidak terpenuhi. Karena faktanya membuktikan bahwa Ijul ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti, yaitu keterangan saksi, itu saja," ungkap Wakil Direktur LBH Makassar ini.

Edy mengatakan, sidang perdana praperadilan dimulai sejak 25 November 2020 lalu. Pemeriksaan terlapor dan pelapor, hingga tahapan pembuktian juga sudah digelar dalam sidang sebelumnya. Sidang penyerahan kesimpulan hari ini kata Edy, berlangsung sangat singkat. Pihaknya sebagai pemohon dan polisi sebagai termohon sama-sama menyerahkan salinan kesimpulan kepada ketua majelis hakim persidangan, Rusdianto Lole.

2. Penyerahan kesimpulan selesai, sidang kembali ditunda hingga dua hari mendatang

Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan PraperadilanSidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Edy bilang, setelah salinan diterima, ketua majelis hakim, memudian menunda sidang. Sidang putusan diagendakan digelar kembali, pada Rabu, 2 Desember 2020, mendatang.

Menurut Edy, sidang praperadilan sedianya diputuskan dalam tujuh hari terhitung sejak gugatan dilayangkan. Edy menyebut ketentuan itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1, huruf C, KUHAP. Edy menyayangkan sikap mejelis hakim yang menunda sidang.

"Jika fakta-fakta persidangan sudah terang benderang maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari tujuh hari. Apalagi, proses pembuktian perkaranya sudah selesai tiga hari lalu," ungkap Edy.

Penundaan sidang, kata Edy, akan berdampak terhadap gugatan yang dilayangkan. Sebabnya, sidang pokok perkara pidana akan digelar dalam pekan ini.

"Konsekuensinya permohonan praperadilan ini akan gugur. Kami menduga memang ada upaya untuk menggugurkan praperadilan kami," tegas Edy.

3. LBH Makassar minta berbagai pihak ikut kawal kasus ini

Mahasiswa Tersangka Demo di Makassar Ajukan PraperadilanSidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

LBH Makassar, lanjut Edy, sementara ini berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan. Edy berharap majelis hakim dapat memutus gugatan praperadilan ini sebelum sidang dugaan pidana dimulai, pada Rabu pekan ini, 2 Desember 2020.

Majelis diharapkan mempertimbangkan dengan bijak proses dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan kepolisian terhadap Ijul.

Dikonfirmasi terpisah, Bidang Humas Polda Sulsel Sulsel dan Polrestabes Makassar belum memberikan konfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan tersangka. Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka Ijul dengan pasal 187 ke 1 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Aksi di Polrestabes Makassar, Demonstran Tuntut Rekannya Dibebaskan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya