LPSK Dampingi Korban Kasus Dugaan Kapolsek Perkosa Anak Tersangka

Korban telah jalani pemeriksaan 12 jam di Polda Sulteng

Makassar, IDN Timees - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi korban perkosaan yang diduga dilakukan Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek di Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya atau keluarganya untuk mengajukan permohonan (perlindungan dan pendampingan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/10/2021).

1. LPSK beri perhatian khusus kasus di Sulteng

LPSK Dampingi Korban Kasus Dugaan Kapolsek Perkosa Anak TersangkaWakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bersama timnya, saat menyambangi Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edwin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Parigi, Sulteng, untuk menemui langsung korban. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng dalam memantau proses penyelidikan yang sedang ditangani aparat kepolisian.

LPSK memberikan atensi khusus kasus ini. Apalagi, korbannya masuk dalam kategori kelompok rentan. "Kami juga LPSK akan proaktif untuk jemput bola (mendampingi) datang ke Sulteng menemui kuasa hukumnya atau keluarganya," jelas Edwin.

2. Keluarga atau pendamping hukum korban harus memohon secara resmi ke LPSK

LPSK Dampingi Korban Kasus Dugaan Kapolsek Perkosa Anak TersangkaGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edwin menambahkan, karena kasus bersifat penting dan mendesak, pihak keluarga atau pendamping hukum diminta sesegera mungkin melapor ke LPSK sesuai mekanisme. "Perlindungan itu sifatnya sukarela jadi orang yang butuhkan harus memohon pada LPSK," katanya.

Edwin berharap dalam pertemuan langsung di Sulteng nanti, keluarga atau pendamping hukum korban sudah bisa mengajukan permohonan resmi melalui persuratan ke pihaknya. "Kita nanti akan berkoordinasi juga dengan Polda Sulteng," imbuh Edwin.

Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Kirim Chat Mesum ke Anak Tersangka 

3. Polda Sulteng masih selidiki kasus ini

LPSK Dampingi Korban Kasus Dugaan Kapolsek Perkosa Anak TersangkaIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidik Kepolisian Daerah Sulteng sudah memeriksa korban. Korban S didampingi ibunya dan tim kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM), diperiksa di Kantor Polda Sulteng, Senin (18/10/2021), lalu.

Korban diperiksa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu selama kurang lebih 12 jam. "Diperiksanya dari pagi, sampai malam," kata Andi Akbar, tim kuasa hukum Korban, Selasa (19/10/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan asusila oleh Kapolsek di Parigi Moutong terhadap anak seorang tersangka.

"Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Didik Supranoto, Senin (18/10/2021).

Didik menerangkan, saat ini pemeriksaan masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat Kapolsek memperkosa korban.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum," katanya.

Baca Juga: Polda Sulteng Periksa Korban yang Diduga Disetubuhi Kapolsek

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya