KPU Makassar Tunda Pelantikan Panitia Ad Hoc Pilkada karena Isu Corona

Pelantikan PPK ditunda dengan berbagai pertimbangan

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menunda pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sedianya digelar Minggu (22/3) besok. Penundaan ini sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan virus corona COVID-19

KPU Makassar baru saja merampungkan rekrutmen anggota PPS untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020. KPU menjaring 459 panitia ad hoc untuk bertugas di 153 kelurahan se-Makassar, dengan rincian tiga orang panitia per kelurahan.

Ditundanya pelantikan PPS diputuskan usai KPU Makassar menggelar rapat pleno kesiapan penyelenggaraan pilkada. KPU mempertimbangkan situasi darurat wabah corona, serta beberapa arahan dan imbauan dari pihak terkait.

"Pelantikan akan dilaksanakan setelah masa darurat berakhir," ujar Endang melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Sabtu (21/3).

Baca Juga: Pengamat Prediksi Pilkada Makassar Diikuti Tiga Pasang Calon

1. Dua kasus positif corona di Makassar jadi pertimbangan

KPU Makassar Tunda Pelantikan Panitia Ad Hoc Pilkada karena Isu CoronaIDN Times / Aan Pranata

Endang mengatakan, KPU Makassar menunda pelantikan setelah mempertimbangkan Surat Edaran KPU RI Nomor 259 tahun 2020, tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020. 

KPU Makassar juga menyikapi situasi terkini penyebaran virus corona. Sebelumnya, hingga Jumat (20/2), dua warga Makassar dinyatakan positif virus corona, satu orang di antaranya meninggal. 

"Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan menunda pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor 1 point e pada Surat Edaran Nomor 259 KPU RI," kata Endang.

2. KPU jalankan imbauan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar

KPU Makassar Tunda Pelantikan Panitia Ad Hoc Pilkada karena Isu CoronaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum memutuskan untuk menunda pelantikan PPS, KPU Makassar mempertimbangkan sejumlah masukan. Terutama, surat edaran (SE) sekaligus imbauan dari pemerintah agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat ramai dan melibatkan banyak orang di tengah pandemi covid-19.

Di antaranya SE Gubernur Sulsel Nomor: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus disease 2019 (Covid-19). Menyusul, SE Wali Kota Makassar Nomor: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19 di Kota Makassar

Terakhir adalah, SE KPU RI Nomor: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.

3. Cegah penularan Covid-19, KPU Makassar sediakan sejumlah hand sanitizer di dalam kantor

KPU Makassar Tunda Pelantikan Panitia Ad Hoc Pilkada karena Isu CoronaKomisioner KPU Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Endang menyebutkan, perekrutan PPS ini cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya kali seleksi tertulis PPS ini juga telah menggunakan metode komputerisasi atau CAT. 

Selain itu, tahapan tanggapan masyarakat juga dilakukan dua kali untuk mengetahui rekam jejak dari calon PPS mulai dari integritas, independensi dan profesionalisme kerja. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat bisa terlibat langsung dalam setiap tahapan.

"Proses seleksi yang sangat menjunjung tinggi transparansi," katanya.

Peran PPS dalam perhelatan pilkada, disebut Endang sangat penting. Karena merekalah yang nanti akan melakukan perekrutan terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Kedua kelompok ini disebut-sebut sebagai ujung tombak penyelenggara pilkada. Sebab mereka berhadapan langsung dengan pemilih. Maka dari itu, PPS juga haruslah seseorang yang memiliki integritas dan independensi.

"PPS juga yang akan menjadi ujung tombak KPU di tingkat kelurahan dalam melayani pemilih menggunakan hak pilih," kata Endang.

Baca Juga: KPU Makassar Tekankan Integritas dalam Perekrutan Anggota PPS

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya