Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar Perkara

Pendamping hukum minta Polda beri kejelasan waktu

Makassar, IDN Times - Korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Luwu Timur (Lutim), meminta untuk dilibatkan dalam proses gelar perkara hasil visum yang diagendakan digelar Polda Sulawesi Selatan pekan ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, sekaligus koordinator tim pendamping hukum korban, Haswandy Andi Mas mengatakan, korban mempunyai hak untuk mengetahui jelas hasil gelar perkara visum pembanding nantinya.

"Termasuk ahli yang menguatkan korban. Ahli-ahli yang sudah kita juga siapkan dalam perjalanan kasus ini," kata Haswandy saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).

1. Pendamping hukum berpendapat unsur gelar perkara telah terpenuhi

Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar PerkaraIlustrasi pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Polda Sulsel sebelumnya telah mengagendakan pada pekan ini untuk menggelar perkara visum pembanding yang dilayangkan korban melalui pendamping hukum. Namun kata Haswandy, informasi pasti kapan gelar perkara akan dilakukan belum juga disampaikan kepada pihaknya.

Padahal menurut dia, unsur gelar perkara kasus ini telah sepenuhnya terpenuhi. "Ada pengaduan dari pihak pelapor dan kasus ini menjadi sorotan publik. Kemudian berdasarkan haknya korban juga untuk dilibatkan dalam proses gelar perkara nantinya," ucap Haswandy.

Permintaan untuk pelibatan korban dalam gelar perkara, kata Haswandy, tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

2. Polda Sulsel diminta untuk memberitahukan informasi tiga hari sebelum gelar perkara dimulai

Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar PerkaraP2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Selain itu, Haswandy juga meminta agar penyidik Polda Sulsel memberitahukan informasi kepada pendamping dan korban, minimal tiga hari sebelum pelaksanaan gelar perkara dilaksanakan.

"Jadi sebaiknya diinformasikan memang. Jangan nanti tiba-tiba satu hari sebelum gelar perkara baru disampaikan. Ini standar dalam sebuah pemanggilan dalam proses hukum, minimal tiga hari sebelumnya," ujar Haswandy.

Sejauh ini, lanjut Haswandy, pihaknya intens berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulsel untuk mengetahui kejelasan informasi waktu, kapan gelar perkara akan dimulai.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ayah Cabuli 2 Anak, Polda Sulsel Dalami Visum Pembanding

3. Alasan Polda Sulsel belum tentukan kejelasan waktu gelar perkara pekan ini

Kasus Ayah Cabuli Anak di Lutim, Korban Minta Dilibatkan Gelar PerkaraKabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo / Sahrul Ramadan

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, belum dilakukannya gelar perkara oleh penyidik kriminal umum karena berbenturan dengan sejumlah agenda internal.

Ibrahim menampik rumor soal kendala yang dihadapi penyidik sehingga gelar perkara belum dilakukan. "Tidak ada kendala. Cuman memang masalah schedule saja," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Menyoal permintaan pihak pendamping dan korban soal pelibatan dalam proses gelar perkara nanti, menurut Ibrahim tergantung dari pertimbangan penyidik. "Intinya kita atensi kasus ini. Dan kita open terhadap permasalahan yang terjadi. Segala hal kita berusaha ungkap dengan kebenaran," ungkapnya.

Diketahui, pengusutan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung kepada dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Desember 2019.

Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban, jadi dalih mendasar penyidik Polres Luwu Timur menghentikan perjalanan kasus ini.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya