Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan Menggugat

Sejumlah pengacara siap mendampingi Ryadi gugat pemerintah

Makassar, IDN Times - Seorang warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bersiap melayangkan gugatan ke Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel. Rencana gugatan itu merupakan buntut dari sikap tim gugus yang dianggap sewenang-wenang menangani jenazah Nurhayani Abrar, istri dari Andi Baso Ryadi Mappasulle dengan protokol COVID-19 meski hasil swab tes dinyatakan negatif.

Ryadi menyayangkan sikap tim gugus tugas yang dinilai ngotot memakamkan istrinya di tempat pemakaman khusus (TPK) COVID-19 Macanda, Gowa. "Sekarang saya akan perjuangkan. Meminta jenazah istri saya untuk saya kebumikan di pemakaman keluarga. Apa pun resikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata Ryadi saat memberikan keterangan di hadapan sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (2/6).

1. Prihatin atas dasar kemanusiaan sejumlah pengacara bersiap mendampingi Ryadi

Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan MenggugatGubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat memberikan keterangan pers di posko Gugus Tugas COVID-19 Sulsel, Senin (27/4). Humas Pemprov Sulsel

Ryadi mengaku telah mendapatkan dukungan dan persetujuan dari sejumlah pengacara untuk mendampinginya melalui jalur hukum, apabila persoalan ini diperkarakan. Mereka yang mendukung, kata Ryadi, atas dasar kemanusiaan dan keprihatinan kepada Ryadi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil. "Teman-teman pengacara berempati kepada saya dan ingin mendampingi saya secara gratis," ujar Ryadi.

Pria yang berprofesi sebagai wirausahawan ini berkomitmen untuk menempuh jalur hukum karena telah merasa dirugikan. Ia juga menyebut, keluarganya dikucilkan dari lingkungan sekitar karena sang istri terlanjur dianggap terpapar COVID-19. Bahkan rekan kerja dan usahanya, diakui Ryadi, terancam tidak berjalan karena persoalan yang kini menjeratnya.

Padahal menurut Ryadi, fakta bahwa istrinya tidak terpapar berdasarkan pemeriksaan sesuai standar COVID-19, khususnya hasil swab tes telah dinyatakan negatif. "Jelas ini sangat merugikan saya dan anak-anak saya. Saya akan berjuang agar istri saya bisa saya ambil dan dimakamkan sesuai harapan kami dan keluarga," ungkapnya.

Baca Juga: Ombudsman Sulsel: Pasien Pasrah Diperlakukan Tak Adil di Rumah Sakit

2. Ryadi ungkap sejumlah kejanggalan proses penanganan jenazah sang istri

Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan MenggugatRyadi, suami yang tidak terima perlakuan sewenang-wenang tim gugus tugas COVID-19 Sulsel. IDN Times/Istimewa

Persoalan ini, dijelaskan Ryadi, bermula saat istrinya dirawat di salah satu rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 di Kota Makassar pada 15 Mei 2020 lalu. Pertama dirawat dan diperiksa, pihak rumah sakit langsung menyatakan bahwa istrinya dikategorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

Padahal kata Ryadi, istrinya saat awal masuk juga dinyatakan mengalami gejala stroke. Sempat menjalani perawatan medis karena sakit kepala sebelah dan setengah bagian tubuhnya kaku, sang istri meninggal dunia pukul 23.45 WITA. "Dia tiba-tiba kena stroke dan pecah pembuluh darah. Dia mengeluh sakit kepala terus. Cuman itu keluhannya. Tidak ada yang lain," jelas Ryadi.

Karena terlanjur menandatangani sejumlah persyaratan penanganan pasien COVID-19 yang diterima dari rumah sakit sebelum istrinya dirawat, jenazah kemudian diserahkan ke tim gugus tugas untuk proses lebih lanjut. Saat itu kata Ryadi, dia sempat menolak karena istrinya jelas-jelas bukan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. "Tapi divonis PDP," sebutnya.

Kejanggalan semakin terasa ketika tim gugus tugas melakukan uji swab terhadap jenazah sang istri. Ryadi mengaku awalnya menerima apabila jenazah istrinya saat itu ditangani sesuai protap COVID-19. Namun dia berharap jenazah tetap dimakamkan dengan layak, tidak di TPK Macanda. Sayangnya saat proses pemulasaran jenazah, sejumlah petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap terlanjur memasukkan jenazah istrinya ke dalam peti.

Saat itu, jelas Ryadi, ketegangan pun sempat terjadi antara dia dan petugas gugus tugas. Sempat terjadi dialog, salah satu dari petugas dari gugus tugas berupaya untuk melunakkan Ryadi dengan janji bahwa jenazah tidak akan dibawa ke TPK Macanda. Salah seorang anak perempuannya dia utus untuk tetap mengawal jenazah ibunya yang terlanjur dimasukkan ke dalam peti agar tidak dibawa dengan mobil ambulans ke TPK Macanda.

"Tiba-tiba anak saya ini menangis-menangis melapor kalau jenazahnya ibunya sudah tidak bisa diambil. Tidak bisa dikeluarkan dari peti jenazah dan mau dibawa ke (TPK) Macanda. Saya sampai baring di bawah mobil jenazah supaya jenazah istri saya tidak dibawa. Saya diseret sama aparat supaya saya pindah. Saya sampai cium sepatunya itu aparat saya tetap diseret bahkan sampai mau diborgol," ungkapnya.

Tanpa bisa berbuat banyak, dia dan kedua anak perempuannya saat itu berupaya mengejar rombongan pengantar jenazah istrinya ke TPK Macanda. Karena hanya menggunakan sepeda motor, iring-iringan rombongan jenazah tidak terkejar. "Saya sampai bertanya-tanya di mana itu (TPK) Mancanda sama warga karena saya tidak tahu itu," imbuhnya.

Perlakuan tidak adil yang dirasakan Ryadi dan keluarga tidak berhenti. Setelah tiba di TPK Mancada, dia dan kedua anaknya tidak diizinkan mendekat oleh tim gugus tugas yang sementara memproses pemakaman jenazah sang istri. "Saya hanya melihat dari jauh saya tidak tahu harus bagaimana saat itu. Hati saya menangis, ada anak-anak saya yang mau lihat ibunya dimakamkan dengan layak," akunya terisak.

Beberapa hari berlalu, tepat pada (22/5) lalu, Ryadi kembali datang menemui tim gugus untuk mempertanyakan hasil swab tes yang telah dilakukan. Mengetahui hasilnya negatif, Ryadi marah dan mempertanyakan kejelasan dari tim gugus tugas. Namun tetap saja dia tidak mendapatkan respons dan penjelasan yang masuk akal.

"Saya bertanya-tanya sama mereka kenapa kalau istri saya PDP, kenapa mereka tidak memperlakukan kami selayaknya orang dalam pemantauan (ODP) karena setiap hari saya dan anak-anak kontak langsung dengan ibunya. Mereka tidak bisa menjawab itu. Itu yang membuat saya, demi apa pun saya akan ambil jenazah istri saya untuk dimakamkan secara layak," tegas Ryadi.

3. Ini respons tim gugus tugas COVID-19 Sulsel

Jenazah Istri Dicap PDP, Swab Negatif, Suami di Gowa Akan MenggugatKepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari saat memberikan keterangan pers melalui sambungan Zoom, Rabu (1/4). IDN Times/Istimewa

Menanggapi hal tersebut, juru bicara gugus tugas COVID-19 Sulsel Ichsan Mustari berdalih bahwa pemulasaran jenazah itu sesuai protokol dan sesuai ketentuan. "Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," jelas Ichsan dalam video konferensi bersama jurnalis, Selasa malam.

Ichsan tidak begitu merespons rencana pihak keluarga Ryadi yang akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan atas perlakuan pihaknya. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel ini menegaskan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan protokol dan standar kesehatan yang telah ditentukan.

"Kita pun tidak ada yang mau begitu. Kita hanya menjakankan sesuai protokol. Tidak ada sentuhan-sentuhan. Kita maunya tidak terburu-buru tapi ketentuannya seperti itu. Kita menjadi salah kalau tidak dilakukan seperti itu. Kita jalankan sesuai dengan protokol bahwa yang bersangkutan mau memindahkan itu akan dilakukan sesuai COVID-19. selesai," imbuhnya

Baca Juga: Sudah 120 Jenazah Dimakamkan di TPK COVID-19 Gowa Sulawesi Selatan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya